Eks Dirut SMU Majalengka Dituntut 5 Tahun Penjara

korupsi sindangkasih multi usaha
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), DS dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Foto: Istimewa - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), DS dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

DS dianggap merugikan negara sebesar Rp2,36 miliar. Hal tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:Perputaran Uang MBG Rp600 Miliar per Hari di Kalangan Petani, Pembudidaya dan PeternakHarga BBM Subsidi Tidak Naik sampai Akhir Tahun, Bahlil Sebut Stok Dijaga di Atas Standar Minimum

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Kepala Seksi Intelijen, Iman Suryaman, membenarkan agenda sidang telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Betul, pada Senin lalu telah dibacakan surat tuntutan,” ujar Iman saat dikonfirmasi.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, jaksa menuntut pidana penjara selama lima tahun terhadap DS.

“Sidang tuntutan, terdakwa dituntut lima tahun penjara,” katanya.

Iman menambahkan, setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. “Sidang selanjutnya agenda putusan,” ucapnya.

Diketahui, DS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sewa lahan milik pemerintah daerah.

Ia diduga tidak menyetorkan dana hasil sewa lahan dari para petani ke kas daerah selama periode 2020 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,36 miliar. Kerugian itu berasal dari akumulasi dana sewa yang seharusnya menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah, namun tidak tercatat secara semestinya.

Baca Juga:Bahlil Umumkan Kabar Gembira: Indonesia Dapat Pasokan Minyak dari RusiaAS – Iran Batal Damai, 5 Hal Ini Jadi Pengganjal, Salah Satunya soal Selat Hormuz

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. PT SMU merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam mengelola aset serta mendukung perekonomian lokal.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi yang menguatkan dugaan penyimpangan. Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukum telah menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang diajukan.

Pengamat menilai kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset daerah, terutama yang melibatkan BUMD. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

0 Komentar