Sri Martini menyampaikan, pengamanan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah kecelakaan terjadi. Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam kejadian tabrak lari berhasil kami amankan. Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pengemudi yang diamankan berinisial H (61), warga Desa Pajambon, Kecamatan Kramatmulya. Berdasarkan informasi kepolisian, H berprofesi sebagai sopir angkot.
Baca Juga:Kepala BKKBN RI Sosialisasi MBG 3B untuk Tekan StuntingSehari, Damkar Indramayu Tangani Tiga Kebakaran
Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kronologi dan keterlibatan pengemudi. Polisi juga masih menentukan status hukum H berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (ags)
