RADARCIREBON.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon terus menggencarkan sosialisasi program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) di KUA. Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Cirebon, Yuto Nasihin, mengatakan salah satu keunggulan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah tidak dipungut biaya, selama akad nikah dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
“Kami terus menyosialisasikan program Gas Nikah di KUA karena banyak manfaat yang diperoleh masyarakat. Salah satunya, biaya akad nikah di KUA gratis apabila dilaksanakan pada hari dan jam kerja,” ujarnya kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:Didominasi Warga Korea Selatan dan China, Ratusan WNA Tinggal di Kota Cirebon Masyarakat Diminta Berikan Data Akurat, BPS Kota Cirebon Mulai Sensus Ekonomi 2026
Menurut Yuto, program tersebut sangat membantu, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Dengan layanan gratis, masyarakat tidak lagi terbebani biaya untuk memperoleh dokumen pernikahan yang sah secara hukum.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini agar administrasi kependudukan tertib dan setiap pasangan memperoleh perlindungan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, pencatatan pernikahan bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi dasar perlindungan hukum bagi keluarga, termasuk hak-hak anak di masa mendatang.
“Pernikahan adalah awal kehidupan berkeluarga. Karena itu, pencatatan nikah sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, maupun anak,” ujarnya.
Yuto juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan faktor ekonomi sebagai alasan menunda pencatatan pernikahan. Menurutnya, layanan nikah gratis di KUA menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Selain layanan tanpa biaya, KUA Kota Cirebon juga terus meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas balai nikah agar masyarakat merasa lebih nyaman saat melangsungkan akad nikah.
“Fasilitas balai nikah kini semakin representatif, sehingga masyarakat dapat melaksanakan akad nikah dengan nyaman sekaligus memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya,” pungkasnya. (abd)
