RADARCIREBON.ID – Jumlah warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kota Cirebon terbilang cukup banyak. Sejak 2012 hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mencatat ratusan WNA menetap maupun tinggal sementara di wilayah tersebut.
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh, menjelaskan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia terbagi dalam dua kategori, yakni pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Kedua dokumen tersebut menjadi dasar pencatatan administrasi kependudukan bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
Menurut Rahmat, hingga saat ini terdapat sekitar 50 WNA pemegang KITAP yang telah memiliki dokumen kependudukan berupa KTP orang asing di Kota Cirebon. Sementara itu, jumlah pemegang KITAS yang tercatat mencapai 746 orang.
Baca Juga:Apoteker Usulkan SIP Tiga Lokasi, Bupati Cirebon: Jika Sesuai Aturan Silakan DiprosesTagih Janji soal Sampah, Kembali Meluber di TPS, Warga PCL Protes Pemda hingga DPRD
“Ada sekitar 50 WNA pemegang KITAP yang sudah memiliki KTP orang asing. Sedangkan pemegang KITAS yang tercatat mencapai 746 orang,” ujar Rahmat Saleh kepada Radar Cirebon.
Meski demikian, ia mengakui jumlah tersebut belum tentu mencerminkan kondisi aktual di lapangan. Pasalnya, data yang dimiliki Disdukcapil hanya berdasarkan WNA yang melaporkan keberadaannya untuk keperluan administrasi kependudukan.
“Kami tidak mengetahui secara pasti jumlah aktual di lapangan. Yang tercatat adalah mereka yang datang dan melapor ke Disdukcapil. Sementara ketika masa izin tinggal habis dan mereka kembali ke negaranya, tidak semuanya melapor kembali,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Rahmat, membuat pemerintah daerah kesulitan memastikan apakah WNA yang sebelumnya tercatat masih berada di Kota Cirebon atau telah kembali ke negara asalnya.
Untuk memperoleh data yang lebih akurat, Disdukcapil terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang memiliki tugas melakukan pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan WNA di daerah.
Rahmat menjelaskan, masa berlaku KITAP mencapai lima tahun, sedangkan KITAS memiliki masa berlaku yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga satu tahun. Pemegang KITAS juga memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang masa berlakunya mengikuti izin tinggal yang dimiliki.
Menurutnya, mayoritas pemegang KITAS datang ke Kota Cirebon untuk bekerja. Sebagian besar berasal dari Korea Selatan dan China.
