Dugaan Penipuan Modus BPJS, Kerugian Belasan Juta

Herdiana memperlihatkan percakapan melalui WhatsApp
Herdiana memperlihatkan percakapan melalui WhatsApp dengan salah satu korban dugaan penipuan bermodus pengurusan kepesertaan BPJS. foto: BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

Namun, uang yang telah ditransfer tidak kunjung dikembalikan. Setelah melakukan pengecekan melalui pihak perusahaan, korban mengetahui kepesertaan BPJS miliknya ternyata tidak memiliki tunggakan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.

Laporan ketiga dibuat korban berinisial M. Ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengatasnamakan pihak HRD PT Diamond International Indonesia.

Dalam komunikasi tersebut, korban mendapat informasi bahwa status BPJS miliknya belum tercatat sebagai kepesertaan perusahaan.

Baca Juga:Job Fair KNPI Fest 2026, 1.878 Lowongan KerjaWarga Rajawetan Curhat Jalan Rusak dan Data Bansos ke Toto Suharto, Siap Dikawal ke Pemprov Jabar

Korban kemudian diberikan pilihan, yakni menerima pemotongan gaji atau menggunakan mekanisme autodebit. Korban memilih opsi autodebit dan diarahkan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp1,25 juta. Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp2,5 juta.

Pelapor menyebut uang tersebut sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan. Namun, hingga laporan dibuat, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiel Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polres Majalengka.

Ketiga laporan dugaan penipuan tersebut tercatat di Polres Majalengka pada 18 September 2026.

Dalam dokumen laporan, dugaan perbuatan tersebut antara lain dikaitkan dengan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP.

Jika digabungkan, total kerugian yang dilaporkan ketiga korban mencapai sekitar Rp11,2 juta.

Kasus tersebut masih berstatus laporan dugaan tindak pidana. Penanganan dan pembuktiannya menjadi kewenangan penyidik Polres Majalengka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil dalam Rangka HUT ke-81 TNIPDIP Soroti Penurunan PAD,  Minta Pemkab Lakukan Rispoda dan Digitalisasi Retribusi

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan HRD, perusahaan, maupun instansi pemerintah dan meminta sejumlah uang dengan alasan pengurusan BPJS.

Untuk memastikan informasi mengenai kepesertaan, tunggakan, maupun pembayaran BPJS, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. (bae)

0 Komentar