Tagihan PDAM Melonjak Rp2 Juta, Tiga Kali Berkirim Surat Tak Direspons Dirut, PSI Desak DPRD Gelar RDP

PDAM
SOROTI TAGIHAN PDAM: Hamdallah (kiri) dan perwakilan DPD PSI Kota Cirebon Riko Wijaya, Rabu (23/9/2026). DPD PSI sendiri telah menerima sejumlah pengaduan warga terkait tagihan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

​Sehubungan dengan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4, DPD PSI Kota Cirebon membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa.

Sebelumnya, warga Perumahan GSP Kota Cirebon juga mengeluhkan tagihan PDAM yang tiba-tiba melonjak. Lonjakan tagihan itu dirasakan warga GSP RT/RW 01/12. Nominal yang sebelumnya berada di kisaran puluhan ribu rupiah mendadak menjadi ratusan ribu rupiah. Perubahan tersebut juga berlangsung ketika sebagian warga merasa belum menerima sosialisasi apapun mengenai perubahan kategori pelanggan dan tarif.

Ketua RT/RW 01/12 GSP, Sumadi Chaniago mengatakan kenaikan tagihan mulai terasa dalam beberapa bulan terakhir. Ia mencontohkan tagihan yang semula sekitar Rp40 ribu, kemudian meningkat menjadi Rp70 ribu, sebelum melonjak menjadi sekitar Rp248 ribu untuk pembayaran pemakaian Agustus.

Baca Juga:Tagihan Melonjak, Dirut PDAM Berdalih Cuma Penyesuaian Tarif, Beri Penjelasan setelah Adanya Keluhan Warga GSPGobar 235 Kilometer Cirebon-Semarang, Long Ride Seru Lintas Provinsi, Finish di Simpang Lima

“Yang membuat kaget itu pada bulan Agustus. Tagihan tiba-tiba menjadi Rp248 ribu dari sebelumnya Rp70 ribu,” kata Sumadi kepada Radar Cirebon, Senin (21/9/2026).

Bagi Sumadi, kenaikan tersebut sangat membebani warga karena terjadi tanpa pemberitahuan yang diterimanya sebelumnya. Ia mengatakan, jika kenaikan dilakukan secara bertahap dan masih dalam batas yang wajar, pelanggan mungkin dapat menyesuaikan pengeluaran rumah tangga.

Namun, perubahan dari puluhan ribu menjadi ratusan ribu rupiah membuat warga mempertanyakan dasar penetapan tagihan. Apalagi, imbuh Sumadi, di lingkungan RT 1 terdapat sekitar empat rumah yang mengalami kenaikan tagihan dari total 30 rumah. Jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut tercatat 37 KK.

Pengalaman serupa disampaikan Hendrawan, warga RT/RW 01/12 lainnya. Ia mulai menemukan kenaikan tagihan ketika membayar rekening PDAM pada 19 September 2026 melalui minimarket. Selama ini, tagihan air Hendrawan berada di kisaran Rp30 ribu hingga Rp35 ribu, dengan nominal tertinggi sekitar Rp40 ribu.

Namun, pada pembayaran September untuk pemakaian bulan Agustus, tagihannya mencapai Rp106 ribu. Kenaikan itu menjadi pertanyaan karena konsumsi air justru lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

Berdasarkan rincian tagihan yang diperlihatkannya, pemakaian air pada Agustus tercatat 12 meter kubik. Sementara pada Juli, pemakaian mencapai 13 meter kubik, tetapi tagihan yang dibayarkan hanya sekitar Rp35 ribu. Dengan konsumsi turun satu meter kubik, nominal tagihan justru melonjak hingga sekitar tiga kali lipat.

0 Komentar