Tagihan PDAM Melonjak Rp2 Juta, Tiga Kali Berkirim Surat Tak Direspons Dirut, PSI Desak DPRD Gelar RDP

PDAM
SOROTI TAGIHAN PDAM: Hamdallah (kiri) dan perwakilan DPD PSI Kota Cirebon Riko Wijaya, Rabu (23/9/2026). DPD PSI sendiri telah menerima sejumlah pengaduan warga terkait tagihan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata atau PDAM Kota Cirebon Andri Satria mengatakan lonjakan tagihan yang dialami sejumlah warga Perumahan GSP pada pembayaran pemakaian Agustus bukan disebabkan kenaikan tarif baru. Perubahan nominal tagihan disebut karena penyesuaian tarif berdasarkan golongan pelanggan peruntukan pelanggan.

Andri mengatakan ketentuan mengenai klasifikasi dan tarif pelanggan telah berlaku sejak tahun 2014 dengan penerapan bertahap dan mempertimbangkan kondisi pelayanan air di masing-masing wilayah. Menurutnya, pada periode awal terdapat wilayah yang pelayanan airnya belum maksimal.

Di sejumlah lokasi, aliran air bahkan hanya tersedia sekitar dua hingga tiga jam dalam sehari. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan PDAM untuk belum menerapkan penyesuaian tarif kepada pelanggan di wilayah tersebut.

Baca Juga:Tagihan Melonjak, Dirut PDAM Berdalih Cuma Penyesuaian Tarif, Beri Penjelasan setelah Adanya Keluhan Warga GSPGobar 235 Kilometer Cirebon-Semarang, Long Ride Seru Lintas Provinsi, Finish di Simpang Lima

Seiring perbaikan pelayanan, penyesuaian kemudian dilakukan secara bertahap. Karena itu, pelanggan yang sebelumnya masih berada dalam suatu golongan dapat mengalami perubahan saat hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi bangunan atau fungsi penggunaannya sudah masuk klasifikasi berbeda. “Ini bukan kenaikan tarif baru, tetapi penyesuaian tarif berdasarkan golongan dan peruntukan pelanggan,” kata Andri kepada Radar Cirebon di kantornya, Selasa (22/9/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul keluhan sejumlah warga GSP yang menyebut tagihan mereka melonjak hingga beberapa kali lipat. Sebelumnya, warga menyampaikan tagihan yang biasa berada pada kisaran puluhan ribu rupiah berubah menjadi ratusan ribu rupiah. Salah satu warga bahkan menyebut tagihan pemakaian Agustus mencapai Rp248 ribu dari sebelumnya sekitar Rp70 ribu.

Andri mengatakan perubahan golongan tidak semata-mata ditentukan dari besarnya pemakaian air. Petugas juga melihat kondisi fisik dan fungsi bangunan ketika melakukan pembacaan meter setiap bulan. Perubahan fungsi menjadi rumah kos, kafe, kantor, atau tempat usaha, misalnya, dapat membuat pelanggan masuk dalam klasifikasi berbeda. Demikian pula perubahan fisik rumah, seperti penambahan bangunan ke samping, depan, belakang, atau ke atas, dapat menjadi dasar penyesuaian apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Indikator lain yang dapat diperhatikan petugas adalah kondisi daya listrik. Keberadaan sejumlah perangkat elektronik dan fasilitas rumah juga dapat menjadi bagian dari gambaran kondisi bangunan pelanggan. Namun, dasar akhirnya tetap mengacu pada klasifikasi pelanggan yang berlaku.

0 Komentar