Tagihan PDAM Melonjak Rp2 Juta, Tiga Kali Berkirim Surat Tak Direspons Dirut, PSI Desak DPRD Gelar RDP

PDAM
SOROTI TAGIHAN PDAM: Hamdallah (kiri) dan perwakilan DPD PSI Kota Cirebon Riko Wijaya, Rabu (23/9/2026). DPD PSI sendiri telah menerima sejumlah pengaduan warga terkait tagihan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tagihan air PDAM Kota Cirebon mengalami lonjakan drastis dari rata-rata normal. Dari yang biasanya hanya berkisar Rp65 ribu per bulan, angka tagihan tersebut tiba-tiba melesat hingga menembus angka Rp2.062.350.

​Kejadian tersebut menimpa Mohamad Yachya, seorang pensiunan staf yang juga merupakan orang tua dari Hamdallah, warga RW 16 Galunggung, Kelurahan Kecapi, Kota Cirebon.

“Dua tahun tagihan air biasanya stabil di kisaran Rp65 ribu (per bulan, red). Namun tiba-tiba pada Agustus 2026 melonjak drastis menjadi lebih dari Rp2 juta,” ujar Hamdallah saat menyampaikan keluhannya kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Tagihan Melonjak, Dirut PDAM Berdalih Cuma Penyesuaian Tarif, Beri Penjelasan setelah Adanya Keluhan Warga GSPGobar 235 Kilometer Cirebon-Semarang, Long Ride Seru Lintas Provinsi, Finish di Simpang Lima

​Tekanan mental akibat lonjakan tagihan tersebut turut memengaruhi kondisi kesehatan Mohamad Yachya. Pelanggan tersebut mendadak terserang vertigo dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit selama lima hari karena harus begadang setiap malam untuk memastikan meteran air tertutup rapat.

​Menanggapi aduan tersebut, perwakilan Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPD PSI Kota Cirebon, Riko Wijaya, menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif baru dari Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang mencakup prinsip transparansi, keadilan, serta keterjangkauan.

​DPD PSI Kota Cirebon tercatat telah melayangkan surat konfirmasi dan pengaduan kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Andri Satri ST MT secara berturut-turut pada tanggal 3, 11, dan 18 September 2026. Namun, pihak manajemen PDAM belum memberikan tanggapan atau balasan tertulis terkait surat tersebut.

​Menindaklanjuti belum adanya respons dari pihak manajemen PDAM, DPD PSI Kota Cirebon mengirimkan surat permohonan kepada DPRD Kota Cirebon pada Senin, 21 September 2026. PSI mendesak Komisi II DPRD Kota Cirebon untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempertemukan secara langsung warga terdampak dengan jajaran direksi PDAM.

​Berdasarkan penelusuran internal PSI, pembengkakan tagihan dipicu oleh dua variabel, yakni volume pemakaian air dalam meter kubik (m3) serta perubahan kelompok pelanggan (kelompok I, II, III, dan kelompok khusus). Berdasarkan ketentuan, penetapan tarif air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seharusnya disesuaikan dengan kemampuan bayar yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) serta tidak melampaui 4 persen dari total pendapatan pelanggan.

0 Komentar