BPN Kabupaten Indramayu Komitmen Tingkatkan Pelayanan 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto SH MSi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto SH MSi memimpin upacara peringatan HANTARU 2026, Kamis (24/9).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026 pada Kamis (24/9/2026), di halaman Kantor BPN Indramayu. Peringatan HANTARU tersebut sekaligus dirangkaikan dengan peringatan 66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto SH MSi selaku pemimpin upacara, menyampaikan bahwa peringatan kali ini menjadi momentum untuk mengenang perjalanan panjang pelaksanaan UUPA. Sekaligus memperkuat komitmen jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.

Peringatan HANTARU tahun ini mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”. Tema tersebut menjadi pengingat bahwa transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan perubahan sistem dan teknologi, tetapi juga harus dibarengi dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:Dorong Peningkatan Pelayanan Perumdam Tirta Bhakti RaharjaSoal Pilkades Serentak, Pemkab Tunggu Regulasi Pusat

“UUPA merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Amanatnya menjadi landasan kita untuk terus menghadirkan pengelolaan agraria yang berkeadilan serta pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Dwi Hary yang membacakan teks sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Nusron Wahid.

Ia mengatakan, kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan tetap menjadi prioritas. Secara nasional, layanan pengukuran terjadwal telah diterapkan di 465 Kantor Pertanahan atau sekitar 96,3 persen Kantor Pertanahan, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS, dengan target penyelesaian selama 10 hari.

“Transformasi harus berjalan bersama integritas. Digitalisasi harus membuat pelayanan menjadi lebih mudah. Perubahan organisasi harus membuat pelayanan semakin dekat, dan kepastian hukum harus benar-benar hadir dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula berbagai capaian strategis Kementerian ATR/BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mendorong pendaftaran tanah secara nasional mencapai 129,5 juta bidang.

0 Komentar