RADARCIREBON.ID – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DPC Kabupaten Majalengka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tidak terburu-buru menetapkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Apdesi mendorong Pemkab Majalengka menunggu kepastian regulasi pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pilkades serentak sebelum membentuk panitia dan menetapkan tahapan pemilihan.
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Majalengka Dudung Abdullah Yasin mengatakan, permintaan tersebut berkaitan dengan dinamika kepala desa yang kembali menyampaikan aspirasi ke DPR RI terkait usulan penundaan Pilkades serentak 2027.
Baca Juga:UNU Cirebon Dorong Hilirisasi Riset melalui Paten Sederhana29 Karya Budaya Cirebon Jadi Warisan Budaya Takbenda
“Teman-teman kuwu ke DPR yang masa akhir jabatannya habis tahun depan meminta kembali diundur dengan alasan fiskal yang rendah dan kurang mendukung secara finansial. Sehingga muncul inisiatif bagaimana kalau pemilihan kepala desa serentak ditunda,” ujar Dudung, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, usulan tersebut berpotensi berdampak pada pelaksanaan Pilkades di berbagai daerah apabila pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru.
Dudung mengatakan, para kepala desa di Majalengka yang masa jabatannya berakhir pada 2027 juga harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan, termasuk apakah akan kembali mencalonkan diri.
“Apakah akan ikut lagi atau tidak? Itu sudah dikalkulasikan oleh para kepala desa,” katanya.
Ia mencontohkan, sejumlah daerah telah memiliki jadwal pelaksanaan Pilkades, seperti Kabupaten Sumedang yang dijadwalkan menggelar Pilkades pada Oktober 2026. Sementara di Jawa Tengah, Kabupaten Jepara juga melaksanakan Pilkades tahun ini.
Dudung menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan jadwal dan kebijakan antardaerah. Karena itu, Pemkab Majalengka dinilai perlu mempertimbangkan kemungkinan perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Moratorium seperti di Banjarnegara bisa saja terjadi. Sehingga instruksinya ke masing-masing kabupaten tentu akan menyesuaikan pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Semalam Damkar Indramayu Tangani Kebakaran Rumah di Desa Lohbener dan Desa PekandanganGara-gara Puntung Rokok, Hutan Kota di Indramayu Nyaris Terbakar Habis
Ia mengaku, dinamika tersebut menimbulkan dilema bagi kepala desa maupun calon kepala desa. Jika usulan penundaan disetujui dan pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru, tahapan yang sudah berjalan di daerah berpotensi harus disesuaikan kembali.
“Ketika nanti dikabulkan, otomatis kabupaten pasti mengikuti keputusan pusat. Tentu ini pun mengakibatkan para calon kepala desa yang sudah bergerak akan rugi karena mulai mengeluarkan materi, tenaga dan lainnya,” ungkap Dudung.
