Menurut Dudung, perubahan jadwal juga berpotensi menimbulkan dinamika di tengah masyarakat, terutama terkait kepala desa petahana yang masih menjalankan tugas hingga masa jabatan berakhir.
Namun, ia menilai kepala desa yang selama ini menjalankan tugas dan memenuhi harapan masyarakat memiliki pertimbangan tersendiri jika Pilkades akhirnya dilaksanakan.
“Jadi kapan pun Pilkades dilaksanakan tidak akan menjadi suatu permasalahan. Bahkan ke depan memungkinkan ada regulasi baru bahwa Pilkades serentak terjadi dalam satu hari,” katanya.
Baca Juga:UNU Cirebon Dorong Hilirisasi Riset melalui Paten Sederhana29 Karya Budaya Cirebon Jadi Warisan Budaya Takbenda
Dudung berharap Pemkab Majalengka tidak terburu-buru menetapkan tahapan Pilkades sebelum ada kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
“Pemkab harus belajar dari pengalaman seperti di Banjarnegara ketika terburu-buru melakukan tahapan dan menetapkan panitia, namun kemudian muncul peraturan dan regulasi baru dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (ono)
