Cirebon Geger! Video Sesama Jenis Terbongkar, Polres Ciko Tangkap Dua Pelaku, Ada Warga Gegesik

kasus Video Porno
TANGKAP PELAKU: Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) AKP Fadlillah memberikan keterangan pers, Jumat (25/9/2026), mengenai pengungkapan kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi sesama laki-laki. Salah satu pelaku yang diamankan berinisial AR, warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon
0 Komentar

Dari aktivitas tersebut, polisi menduga R telah memperoleh keuntungan yang cukup besar sekitar Rp104 juta hingga Rp208 juta. Namun, angka tersebut masih dalam proses pendalaman. “Ini juga masih kita dalami, apakah ada pesanan ataupun permintaan dari para member, serta apakah ada pelaku lainnya seperti R, khususnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujarnya.

Polisi juga masih mendalami lokasi pembuatan sejumlah video. Untuk video yang sebelumnya viral, penyidik memastikan rekaman tersebut dibuat di salah satu hotel yang lokasinya di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

Selain pemeriksaan hukum, kepolisian juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua pelaku. Hal itu dilakukan setelah pelaku R mengaku memiliki riwayat penyakit HIV. “Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dari sektor kesehatan,” kata Fadlillah.

Baca Juga:PDAM Disorot, DPRD Siapkan RDP, Warga Resah Tagihan Air MembengkakMengamati Pembelian Pertalite Beberapa Hari Terakhir Ini di Cirebon, Masuk Antrean Panjang atau Cari SPBU Lain

Hingga kemarin, AR dan R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana terkait pornografi. Yakni, Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 407 Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar. (cep)

0 Komentar