Cirebon Geger! Video Sesama Jenis Terbongkar, Polres Ciko Tangkap Dua Pelaku, Ada Warga Gegesik

kasus Video Porno
TANGKAP PELAKU: Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) AKP Fadlillah memberikan keterangan pers, Jumat (25/9/2026), mengenai pengungkapan kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi sesama laki-laki. Salah satu pelaku yang diamankan berinisial AR, warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus dugaan pembuatan dan penyebaran video pornografi sesama laki-laki alias gay. Dua pelaku diamankan, yakni AR (20) warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dan R (34) warga Jambi.

Penangkapan keduanya berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah dengan beredar atau viralnya video pornografi sesama jenis yang terjadi di Kota Cirebon. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas AR dan R, polisi bergerak melakukan penangkapan.

“Kami mendapatkan laporan informasi dari 110 dan juga media sosial. Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku yang ada di Cirebon berinisial AR. Untuk AR ini kami ringkus pada hari Jumat 18 September 2026,” papar Kapolres Ciko AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Fadlillah, Jumat siang (25/9/2026).

Baca Juga:PDAM Disorot, DPRD Siapkan RDP, Warga Resah Tagihan Air MembengkakMengamati Pembelian Pertalite Beberapa Hari Terakhir Ini di Cirebon, Masuk Antrean Panjang atau Cari SPBU Lain

AR sendiri ditangkap di area parkir salah satu rumah makan di Kota Cirebon. Dalam pemeriksaan, ia lalu mengakui keterlibatannya dalam pembuatan video pornografi sesama jenis yang dilakukannya pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. AR mengaku melakukan perbuatan itu karena motif ekonomi, di mana ia mendapatkan imbalan atau uang sekitar Rp1,8 juta.

Dari AR, Satreskrim Polres Ciko kemudian melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang juga diduga terlibat dalam video itu. Hasil pendalaman mengarah kepada tersangka R. Ia pun akhirnya diringkus di wilayah Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (24/9/2026), dan langsung digelandang ke Mapolres Ciko untuk pemeriksaan terlebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, ternyata R memiliki berbagai macam video pornografi hasil produksi sendiri. “Jadi ternyata R ini telah membuat video-video pornografi dengan sekitar 50 orang pria yang berbeda,” kata AKP Fadlillah.

Polisi menduga rekaman tersebut tidak hanya dibuat untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diperjualbelikan melalui platform media sosial. Dari telepon seluler milik R, polisi menemukan hal yang menarik, yakni memproduksi 318 video pornografi dan 38 foto pornografi.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya grup Telegram berbayar yang digunakan untuk distribusi konten tersebut. Grup tersebut memiliki sekitar 695 anggota yang berlangganan atau membership dengan tarif keanggotaan sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.

0 Komentar