Meski demikian, luas lahan yang dapat diproses belum ditentukan. Tim masih melakukan verifikasi dan pengukuran untuk menetapkan batas serta luasan definitif masing-masing bidang.
Elly menjelaskan, tim terpadu hanya bertugas melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi terkait persetujuan pelepasan kawasan hutan.
Rekomendasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Menteri Kehutanan untuk mendapatkan keputusan.
Apabila disetujui, akan diterbitkan surat keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan. Tahap berikutnya dilakukan penataan batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Baca Juga:Setahun Direlokasi, PKL Trusmi Hidupkan Kawasan yang Dulu SepiKPU Ingatkan PKB Segera Perbarui Data Keanggotaan
Setelah tahapan kehutanan selesai, proses pertanahan baru dapat ditindaklanjuti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pemberian hak atas tanah.
Menurut Elly, keterlibatan berbagai unsur dalam tim terpadu diperlukan agar proses verifikasi berjalan transparan, objektif dan independen.
Selain memberikan kepastian hukum bagi warga yang memenuhi persyaratan, penataan tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya bangunan baru di kawasan hutan.
“Yang diusulkan adalah permukiman yang sudah terbangun sejak puluhan tahun lalu. Jadi, penataan ini juga bertujuan agar tidak ada lagi pembangunan rumah baru di kawasan hutan,” pungkasnya. (den)
