RADARCIREBON.ID – Sebanyak 56 bidang tanah yang berada di kawasan hutan Kabupaten Cirebon mulai diverifikasi untuk mendapatkan kepastian hukum.
Verifikasi dilakukan tim terpadu penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPKH) selama tiga hari.
Dari total usulan tersebut, 44 bidang tanah berada di Kecamatan Dukupuntang dan 12 bidang lainnya berada di Kecamatan Gempol.
Baca Juga:Setahun Direlokasi, PKL Trusmi Hidupkan Kawasan yang Dulu SepiKPU Ingatkan PKB Segera Perbarui Data Keanggotaan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST mengatakan, verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi dan kesesuaian bidang tanah yang diusulkan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, tim terpadu melibatkan sejumlah unsur, mulai dari kementerian terkait, akademisi, peneliti hingga Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
“Tim ini akan bergerak di Kabupaten Cirebon untuk melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan usulan masyarakat dan pemerintah daerah. Tujuannya memberikan kepastian hukum terkait penguasaan tanah di dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Elly menjelaskan, program tersebut bukan ditujukan untuk memperluas kawasan hutan.
Penataan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah yang sudah ditempati masyarakat selama bertahun-tahun.
Namun, tidak seluruh bidang tanah otomatis dapat dikeluarkan dari kawasan hutan. Usulan yang dapat diproses harus memenuhi kriteria, antara lain berupa permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah terbangun sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020.
“Tujuannya memberikan kepastian hukum agar warga yang mendiami kawasan hutan memiliki aspek legalitas. Jadi, mereka bisa mengelola dengan tenang, aman, dan nyaman,” kata Elly.
Baca Juga:Ribuan Warga Terduga TBC, Dinkes Cirebon Perluas Tracing hingga DesaKasus ISPA Melonjak, Faskses Diminta Siaga
Ia menegaskan, tim masih harus melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk menentukan batas dan luasan lahan yang dapat diproses.
Untuk permukiman, misalnya, penataan tidak mencakup seluruh lahan yang dikuasai warga. Pelepasan hanya dapat dilakukan secara proporsional, yakni meliputi bangunan rumah dan pekarangan secukupnya.
Di Kabupaten Cirebon, salah satu usulan yang menjadi perhatian Pemkab adalah akses jalan untuk mendukung rencana pembangunan tempat pengolahan akhir sampah (TPAS).
Akses tersebut masuk kategori fasilitas umum yang dapat dipertimbangkan dalam penataan kawasan hutan.
