Hingga kini, Bapemperda masih menunggu langkah lanjutan dari pihak eksekutif terkait rencana pengajuan Raperda KPBU APJ. “Kita tunggu apakah eksekutif akan mengajukan Raperda inisiatif terkait KPBU APJ atau tidak. Yang jelas sampai sekarang belum ada,” pungkasnya.
Mengenai rencana proyek KPBU APJ sendiri telah disampaikan Kepala Dishub Kota Cirebon, Gunawan. Proyek ini, kata Gunawan, menggunakan skema unsolicited, di mana inisiatif dan pengusulan studi kelayakan berasal dari pihak pemrakarsa atau pihak swasta.
Untuk pembiayaan awal, swasta menanggung dan membiayai pembangunan terlebih dahulu. Sedangkan untuk pembayaran, Pemkot Cirebon nantinya akan membayar kepada pihak swasta secara berkala setiap tahun melalui sistem kontrak selama masa konsesi 10 tahun.
Baca Juga:Cirebon Geger! Video Sesama Jenis Terbongkar, Polres Ciko Tangkap Dua Pelaku, Ada Warga GegesikDari Kedawung hingga Babakan, Dua Perempuan Tewas Tragis, Satu Ditusuk Ponakan, Satu Masih Misterius
Berdasarkan hasil kajian dan kemampuan anggaran, lanjutnya, nilai proyek diperkirakan berada di kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun (dicicil pemkot ke swasta). Proyek penyediaan APJ ini, menurut Gunawan, direncanakan memiliki durasi kontrak selama 10 tahun.
Durasi nyicil atau kontrak selama 10 tahun dengan nilai Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun yang harus dibayarkan ke swasta ini yang menjadi sorotan publik. Sejumlah anggota DPRD, juga berbagai elemen masyarakat, meminta pemkot membatalkan rencana ini dengan alasan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemkot pun disarankan mengelola APJ secara mandiri. (abd)
