Raperda KPBU APJ Masih Nihil, Belum Masuk DPRD, Noupel: Ada Waktu 2-3 Bulan

KPBU APJ
Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Rencana Pemkot Cirebon menggulirkan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) ternyata belum sampai ke tahap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Cirebon.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon Muhamad Noupel SH MH mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan dari pemkot terkait Raperda terkait KPBU APJ. “Hingga saat ini sih belum ada pengajuan,” ujar Noupel kepada Radar Cirebon, Minggu (27/9/2026).

Menurutnya, setiap Raperda yang akan disampaikan ke DPRD harus terlebih dahulu melalui Bapemperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan dan rapat paripurna. Noupel menjelaskan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 baru akan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD pada Desember 2026. Karena itu, jika Raperda KPBU APJ akan dibahas pada 2027, pengajuannya perlu dilakukan dalam waktu dekat agar dapat masuk dalam pembahasan Propemperda. “Jadi masih ada waktu untuk diajukan dalam 2-3 bulan ke depan,” bebernya.

Baca Juga:Cirebon Geger! Video Sesama Jenis Terbongkar, Polres Ciko Tangkap Dua Pelaku, Ada Warga GegesikDari Kedawung hingga Babakan, Dua Perempuan Tewas Tragis, Satu Ditusuk Ponakan, Satu Masih Misterius

Meski wacana KPBU APJ sudah beredar di publik, kepastian masuknya Raperda masih menunggu mekanisme perubahan Propemperda yang harus dilakukan melalui rapat paripurna DPRD. “Dan sampai hari ini (kemarin, red) belum ada draft Raperda KPBU APJ yang masuk ke kami,” terang politisi Partai Nasdem tersebut.

Lebih jauh, Noupel mengatakan sisa waktu hingga penetapan Propemperda 2027 masih memungkinkan adanya usulan Raperda baru. Namun, sejumlah agenda regulasi lain juga tengah jadi perhatian DPRD. Salah satunya terkait likuidasi Bank Cirebon. Dengan proses tersebut, Raperda tentang Perumda BPR Bank Cirebon dipastikan akan dicabut dari daftar Propemperda.

Terkait Raperda inisiatif eksekutif mengenai KPBU APJ, Noupel menegaskan setiap rancangan regulasi yang masuk wajib melalui tahapan pembahasan dan harmonisasi oleh tim perumus Bapemperda sebelum diajukan secara resmi untuk pembentukan panitia khusus (Pansus).

Menurutnya, regulasi yang membutuhkan kajian mendalam biasanya akan dibahas melalui mekanisme Pansus gabungan, bukan hanya oleh satu komisi. Mekanisme tersebut, kata dia, serupa dengan pembahasan regulasi strategis lainnya, seperti penataan ruang atau RTRW.

0 Komentar