Agung menambahkan, penyesuaian golongan pelanggan masih dilakukan bertahap sesuai kondisi di lapangan. Proses yang dilanjutkan pada Juli 2026 itu merupakan bagian dari program reklasifikasi yang sebelumnya telah dimulai, tetapi sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.
Hingga pelaksanaan pada Juli 2026, sekitar 2.400 pelanggan telah disurvei dari target sekitar 10.000 pelanggan. Salah satu perubahan golongan yang banyak ditemukan adalah dari B2 ke C2.
Agung menjelaskan, kategori B2 antara lain mencakup rumah permanen A pada kawasan perumnas yang masih asli, dengan daya listrik kurang dari 900 VA, luas bangunan 36 hingga 45 meter persegi, serta NJOP paling tinggi Rp50 juta.
Baca Juga:Parpol dan Wacana Pemekaran Dapil Cirebon-Indramayu untuk DPR RI, PKB Lirik ImronRS Mitra Medika Indramayu Terbakar
Sementara C2 mencakup rumah permanen B dengan kondisi fisik yang lebih baik, daya listrik minimal 900 VA, luas bangunan 45 hingga kurang dari 100 meter persegi, serta NJOP paling tinggi Rp150 juta. Perubahan klasifikasi tersebut membuat sebagian pelanggan yang sebelumnya berada dalam kelompok bersubsidi masuk ke kelompok yang tidak bersubsidi. Menurut Agung, kondisi inilah yang dapat membuat nominal tagihan pelanggan berubah.
PDAM menyatakan proses reklasifikasi masih akan berjalan secara bertahap sembari dilakukan evaluasi. Untuk pelanggan yang ingin memastikan status kelompok maupun tagihannya, PDAM membuka layanan pengaduan dan pengecekan melalui kantor pelayanan serta kanal WhatsApp resmi.
Sementara itu, Andri menilai RDP bersama DPRD dapat menjadi forum untuk mempertemukan data perusahaan dengan keluhan yang disampaikan masyarakat. Dalam kunjungan DPRD ke kantor PDAM pada Jumat pekan lalu, jajaran dewan juga telah berdiskusi mengenai aduan pelanggan dan rencana RDP.
PDAM, kata Andri, siap memberikan penjelasan dan melakukan koreksi apabila dalam pemeriksaan objektif ditemukan kekeliruan. Jadwal resmi RDP masih menunggu informasi dari DPRD, tetapi diperkirakan berlangsung pekan ini. “Prinsipnya, setiap permasalahan yang dilaporkan harus ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan,” katanya. (abd/ade)
