Berdasarkan hasil kajian dan kemampuan anggaran, lanjutnya, nilai proyek diperkirakan berada di kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun (dicicil pemkot ke swasta). Proyek penyediaan APJ ini, menurut Gunawan, direncanakan memiliki durasi kontrak selama 10 tahun.
Durasi nyicil atau kontrak selama 10 tahun dengan nilai Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun yang harus dibayarkan ke swasta ini yang menjadi sorotan publik. Sejumlah anggota DPRD, juga berbagai elemen masyarakat, meminta pemkot membatalkan rencana ini dengan alasan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemkot pun disarankan mengelola APJ secara mandiri.
Sementara itu, rencana KPBU APJ ini ternyata belum sampai ke tahap pengajuan Raperda ke DPRD. Hal itu diakui Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon Muhamad Noupel SH MH. “Hingga saat ini sih belum ada pengajuan,” ujar Noupel kepada Radar Cirebon, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga:Awal Oktober Buka-bukaan PDAM, DPRD Siapkan RDP, Direksi Nyatakan Siap HadirIGIC 2026 Pilih Menag sebagai Presiden IAMI
Menurutnya, setiap Raperda yang akan disampaikan ke DPRD harus terlebih dahulu melalui Bapemperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan dan rapat paripurna. Noupel menjelaskan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 baru akan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD pada Desember 2026.
Karena itu, jika Raperda KPBU APJ akan dibahas pada 2027, pengajuannya perlu dilakukan dalam waktu dekat agar dapat masuk pembahasan Propemperda. “Jadi masih ada waktu untuk diajukan dalam 2-3 bulan ke depan,” bebernya.
Meski wacana KPBU APJ sudah beredar di publik, kepastian masuknya Raperda masih menunggu mekanisme perubahan Propemperda yang harus dilakukan melalui rapat paripurna DPRD. “Dan sampai hari ini (kemarin, red) belum ada draft Raperda KPBU APJ yang masuk ke kami,” terang politisi Partai Nasdem tersebut.
Lebih jauh, Noupel mengatakan sisa waktu hingga penetapan Propemperda 2027 masih memungkinkan adanya usulan Raperda baru. Namun, sejumlah agenda regulasi lain juga tengah jadi perhatian DPRD. Salah satunya terkait likuidasi Bank Cirebon. Dengan proses tersebut, Raperda tentang Perumda BPR Bank Cirebon dipastikan akan dicabut dari daftar Propemperda.
Terkait Raperda inisiatif eksekutif mengenai KPBU APJ, Noupel menegaskan setiap rancangan regulasi yang masuk wajib melalui tahapan pembahasan dan harmonisasi oleh tim perumus Bapemperda sebelum diajukan secara resmi untuk pembentukan panitia khusus (Pansus).
