RADARCIREBON.ID- Alat penerangan jalan atau APJ di Kota Cirebon dianggap sudah cukup bagus. Hanya butuh pemeliharaan oleh Dinas Perhubungan. Kalaupun ada penambahan, fokusnya di wilayah Kalijaga, Kebon Pelok, dan Argasunya. Tak perlu libatkan pihak ketiga dengan anggaran ratusan miliar rupiah. Karena, justru menimbulkan kecurigaan antarinstansi. Misalnya, soal korupsi, komisi, dan lainnya.
Pandangan itu disampaikan oleh anggota DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 Drs Priatmo Adji. Ia menilai secara umum APJ di Kota Cirebon sudah cukup bagus. Kota Cirebon, katanya, tidak terlihat gelap pada malam hari. “Saya kira APJ di Kota Cirebon sudah cukup terang,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Di jalan-jalan lingkungan, kata Adji, masyarakat sudah memasang lampu, setidaknya di depan halaman rumah maupun samping rumah masing-masing. “Bisa kita amati, jalan-jalan lingkungan di Kota Cirebon sudah banyak terpasang lampu, bahkan masyarakat swadaya pasang lampu. Jadi, sekali lagi, APJ di Kota Cirebon sudah tidak ada masalah,” ujarnya.
Baca Juga:Awal Oktober Buka-bukaan PDAM, DPRD Siapkan RDP, Direksi Nyatakan Siap HadirIGIC 2026 Pilih Menag sebagai Presiden IAMI
Kalaupun Pemkot Cirebon ingin menambah APJ, lanjut Adji, jumlahnya tak terlalu besar, bahkan tidak sampai belasan ribu titik. “Kalau ada penambahan APJ, hanya tinggal di beberapa titik saja seperti Kebon Pelok, Kalijaga, Argasunya,” ujarnya.
Kalaupun perlu ditambah, masih menurut Adji, cukup secara bertahap tanpa harus melalui kerjasama pihak swasta atau pihak ketiga. Justru, lanjutnya, kalau ada pihak ketiga dalam proyek APJ, pasti menimbulkan kecurigaan antarinstansi, misalnya, korupsi, komisi, dan lain-lain. “Jadi jangan membuka peluang untuk jadi korupsi baru di Kota Cirebon,” tandasnya.
Pemkot Cirebon tengah merencanakan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ). Kepala Dishub Kota Cirebon, Gunawan mengatakan proyek ini menggunakan skema unsolicited, di mana inisiatif dan pengusulan studi kelayakan berasal dari pihak pemrakarsa atau pihak swasta.
Untuk pembiayaan awal, swasta menanggung dan membiayai pembangunan terlebih dahulu. Sedangkan untuk pembayaran, Pemkot Cirebon nantinya akan membayar kepada pihak swasta secara berkala setiap tahun melalui sistem kontrak selama masa konsesi 10 tahun.
