RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memberikan pendampingan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Ligung yang kembali ke tanah air setelah bekerja di Yordania. PMI tersebut, Siti Baedah atau Jubaedah, pulang bersama lima anaknya pada Minggu (27/9/2026).
Jubaedah, warga Blok Kedunganyar, Desa Ligung, Kecamatan Ligung, menjadi PMI di Yordania sejak 2003. Selama bekerja di negara tersebut, Jubaedah menikah dengan warga Mesir dan dikaruniai lima anak, terdiri atas tiga laki-laki berusia 14, 9, dan 5 tahun serta dua perempuan berusia 8 dan 2 tahun.
Kepulangan Jubaedah bersama kelima anaknya menjadi perhatian Pemkab Majalengka, terutama terkait masa depan keluarga tersebut. Pemkab kemudian menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebutuhan dan hak ibu serta anak-anaknya dapat terpenuhi.
Baca Juga:Perkuat Penanganan TBC dan Kusta, Dinkes Cirebon Dapat Bantuan 15 Motor Listrik untuk PetugasPemkab Cirebon Ajukan 8 Ruas Jalan Lewat IJD, Baru Gebang Ilir-Waled Disetujui
Rapat koordinasi digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka, Senin (28/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga Kementerian P2MI, BP3MI Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain DP3AKB, DK2UKM, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kecamatan Ligung, dan Pemerintah Desa Ligung.
Bupati Majalengka Drs H Eman Suherman MM mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak, termasuk PMI yang kembali ke daerah asal setelah bekerja di luar negeri.
Melalui sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, KP2MI, BP2MI, serta perangkat daerah terkait, proses reintegrasi diharapkan berjalan dengan baik.
“Ketika mereka sudah kembali ke tanah air, tugas kita adalah memastikan mereka tidak berjalan sendiri. Pemerintah hadir untuk mendampingi, melindungi dan memastikan hak-haknya terpenuhi,” kata Eman.
Pemkab Majalengka memastikan pendampingan tidak berhenti pada proses kepulangan. Pemerintah akan membantu pemenuhan dokumen kependudukan, akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, serta pemberdayaan ekonomi bagi keluarga tersebut.
Pemerintah Desa dan Kecamatan Ligung akan membantu proses penerbitan surat keterangan domisili. Sementara Dinas Sosial akan melakukan asesmen dan pemutakhiran data untuk memastikan keluarga tersebut dapat memperoleh bantuan sosial sesuai ketentuan.
