RADARCIREBON.ID – Malam sudah larut ketika sebuah toko telepon seluler (HP) di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, tak lagi beraktivitas. Suasana sepi. Namun, di tengah kesunyian itu, seorang anak berusia 14 tahun justru datang dengan niat berbeda.
Ia masuk bukan melalui pintu depan, melainkan dari bagian belakang toko. Sebuah celah pada plafon menjadi jalan masuk bagi pelajar tersebut.
Yang menarik perhatian, wajahnya tidak ditutup dengan masker atau kain. Ia menggunakan celana untuk menutupi wajahnya agar tidak mudah dikenali.
Baca Juga:Bawaslu Persoalkan Data Alih Status TNI-PolriKantor Baru DPKP Kota Cirebon Masih Butuh Perbaikan
Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, aksi itu dilakukan. Setelah berhasil masuk, anak tersebut mengambil tiga unit HP dan meninggalkan lokasi.
Aksi yang sekilas tampak terencana itu ternyata tidak berlangsung lama. Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelakunya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit iPhone. Sementara satu HP lainnya diketahui telah dijual. Dari hasil penjualan tersebut, polisi juga mengamankan uang sekitar Rp10 juta.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta bahwa anak tersebut sebelumnya pernah datang ke toko. Artinya, lokasi tersebut bukan tempat yang sama sekali asing baginya.
Pelaku juga disebut menjalankan aksinya seorang diri. Ketika ditanya mengenai motif, jawabannya sederhana: ingin memiliki HP.
Di balik aksi pencurian itu, terdapat persoalan yang jauh lebih besar. Pelaku masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Baca Juga:Siapkan 2,4 Juta Genteng, Sentra Genteng Jatiwangi Dukung Program GentengisasiLayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kuningan Mudahkan Pencatatan Nikah
Karena itu, meskipun perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan dan pasal yang dikenakan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) KUHP, penanganannya tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. (cep)
