RADARCIREBON.ID – Jumlah pemilih di Kota Cirebon bertambah 7.253 orang dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026, jumlah pemilih kini mencapai 263.032 orang.
Rapat pleno yang digelar KPU Kota Cirebon, Rabu (30/9/2026), mencatat sebanyak 130.544 pemilih laki-laki dan 132.488 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan DPT pada Pemilihan 2024 yang tercatat sebanyak 255.779 pemilih.
Baca Juga:Kantor Baru DPKP Kota Cirebon Masih Butuh PerbaikanSiapkan 2,4 Juta Genteng, Sentra Genteng Jatiwangi Dukung Program Gentengisasi
Namun, dalam proses pemutakhiran tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memberikan sejumlah catatan, salah satunya terkait pemilih yang mengalami perubahan status, khususnya warga sipil yang kemudian menjadi anggota TNI atau Polri, maupun sebaliknya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, meminta KPU menyediakan kolom khusus untuk mencatat pemilih yang mengalami alih status tersebut.
“Dalam rincian data, KPU menyediakan kolom khusus TMS (tidak memenuhi syarat, red) terkait data warga yang sebelumnya sipil lalu alih status jadi TNI-Polri. Kami meminta kepada KPU untuk di triwulan berikutnya menyajikan kolom sebaliknya,” kata Fajri.
Fajri mengatakan, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan sejumlah langkah pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan melalui uji petik, pemantauan proses pencocokan dan penelitian (coklit), penyampaian surat imbauan, hingga pemberian saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon.
Bawaslu juga mendorong partai politik turut berperan dalam pemutakhiran data pemilih. Dengan jejaring kader hingga tingkat masyarakat, partai politik dinilai dapat membantu menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan status kependudukan warga.
“Teman-teman parpol juga memiliki kepentingan terhadap data pemilih yang akurat dalam Pemilu maupun Pemilihan ke depan,” ujarnya.
Baca Juga:Layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kuningan Mudahkan Pencatatan NikahPerumda Pasar Berintan Optimistis Target PAD Rp403 Juta Tercapai
Selain alih status, Bawaslu menyoroti distribusi data kependudukan. Fajri menyarankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mendistribusikan data kependudukan secara berkala kepada kecamatan.
Menurutnya, pembaruan data tersebut penting agar jajaran kecamatan hingga kelurahan dan RW memiliki gambaran terkini mengenai kondisi kependudukan di wilayah masing-masing.
Hal itu dinilai penting karena masyarakat yang pindah domisili, baik masuk maupun keluar Kota Cirebon, kini dapat mengurus dokumen kependudukan langsung melalui Disdukcapil. Kondisi tersebut membuat pengurus wilayah, termasuk RW, terkadang tidak mengetahui adanya perubahan data warga di lingkungannya.
