Pembahasan Perubahan RUU Aturan Lalu Lintas

KEMENHUB
PEMBAHASAN: Menhub Dudy Purwagandhi dan Komisi V DPR RI membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (30/9/2026). FOTO: KEMENHUB
0 Komentar

Menhub Dudy menambahkan bahwa pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading/ODOL). Menurut Menhub, sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang.

Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek. “Aspek yang dimaksud meliputi pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik, serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik,” tutur Menhub.

Selanjutnya, Menhub juga menuturkan pemerintah menambahkan usulan mengenai penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya. Adapun usulan pemerintah berikutnya adalah pengaturan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik (public service obligation) untuk penyelenggaraan angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemda sebagaimana diatur dalam Bab X.

Baca Juga:Mesin Investasi Terus Dipacu, Rp3,23 Triliun Sudah Masuk Kabupaten CirebonBerkat Kartu Identitas di Tas Pinggang Yaya Carya, Korban KM Virgo asal Cirebon

“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat,” pungkas Menhub, dilansir dari rilis Kemenhub. (ob/hh/gt/fm)

0 Komentar