RADARCIREBON.ID- JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Komisi V DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait RUU.
“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga. Perubahan UU LLAJ usulan DPR terdiri atas 89 Pasal diubah, 56 Pasal baru disisipkan, 5 Pasal dihapus, 2 judul Bab diubah, 1 Bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan Pasal diubah, sementara usulan pemerintah terdiri atas 55 Pasal diubah dan 28 Pasal baru disisipkan,” ujar Menhub Dudy.
Ia juga menjelaskan, pada aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai Bab Pembinaan dan Bab Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara.
Baca Juga:Mesin Investasi Terus Dipacu, Rp3,23 Triliun Sudah Masuk Kabupaten CirebonBerkat Kartu Identitas di Tas Pinggang Yaya Carya, Korban KM Virgo asal Cirebon
Kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kemenkes terkait penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.
Pemerintah, lanjut Menhub, juga menyetujui usulan DPR RI terkait Pengaturan Jenis-jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Bab VII, dengan kategori kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.
Berikutnya, kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau perkembangan kendaraan otonom. Terkait transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan.
“Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” kata Menhub.
