RADARCIREBON.ID – Kebocoran pipa saluran sumur BDA 004 PT Pertamina EP Jatibarang Field yang terjadi sejak 30 September 2026, hingga kini masih dalam proses penanganan. Semburan di lokasi tersebut masih terjadi, meski kondisinya sudah jauh berkurang dibandingkan saat pertama kali kejadian.
Pihak Pertamina EP Jatibarang Field hingga saat ini masih melakukan berbagai upaya untuk menangani kebocoran tersebut. Sementara itu, masyarakat Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, yang terdampak kejadian, mendapatkan kompensasi dari pihak Pertamina.
Pemberian kompensasi tersebut merupakan hasil kesepakatan setelah Muspika Kecamatan Tukdana bersama pemerintah desa dan masyarakat, melakukan audiensi dengan pihak Pertamina. Kesepakatan itu mencakup sejumlah kebutuhan warga selama proses penanganan kebocoran pipa berlangsung.
Baca Juga:Sehari, Damkar Indramayu Tangani Dua Insiden Kebakaran Golkar Bidik Tambah Kursi, Asep Eka Dapat Diskresi Tiga Periode
Kasi Trantibum Kecamatan Tukdana, Darto SIP mengatakan, kondisi semburan dari pipa BDA 004 saat ini sudah tidak seperti ketika pertama kali terjadi. Meski demikian, pihaknya bersama unsur terkait masih terus melakukan pemantauan terhadap kondisi di sekitar lokasi.
“Kalau dari semburan sudah tidak seperti awal, karena kita selalu pantau. Memang bau ini bisa dirasakan warga sekitar, itu tergantung arah angin,” ucap Darto, Minggu (4/10).
Menurut Darto, pihak kecamatan juga ikut mengawal proses pemberian kompensasi kepada masyarakat Desa Pagedangan yang terdampak kebocoran pipa sumur BDA 004 PT Pertamina EP Jatibarang Field. Hal tersebut dilakukan karena pihak Pertamina telah menyepakati pemberian kompensasi kepada warga yang terkena dampak kebocoran pipa hingga proses penanganan di lokasi dinyatakan selesai.
“Ada beberapa kesepakatan kompensasi antara pihak Pertamina dengan warga, yakni pemberian makan tiga kali sehari, pemberian masker, serta pemberian fasilitas pelayanan kesehatan bagi warga,” jelas Darto.
Selain kebutuhan tersebut, kesepakatan juga mencakup pemberian ganti rugi terhadap tanaman milik warga yang terdampak akibat kejadian tersebut. Kompensasi juga diberikan terhadap hewan ternak masyarakat yang terkena dampak.
Tidak hanya itu, rumah maupun fasilitas umum milik masyarakat yang terdampak juga akan mendapatkan kompensasi apabila berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi ditemukan adanya dampak dari kebocoran pipa tersebut.
“Pemberian kompensasi dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat maupun objek yang terdampak. Kemudian pemberian kompensasi terkait dampak kebisingan dan bau yang dirasakan oleh masyarakat akibat kejadian kebocoran pipa tersebut,” jelas Darto.
