Jarak Minimarket Hanya 315 Meter dari Pasar Pronggol, APPSI Pertanyakan Konsistensi Pemkot Cirebon

Sekretaris DPD APPSI Kota Cirebon Deni Aulia
Sekretaris DPD APPSI Kota Cirebon Deni Aulia Fatkhul Munir memperlihatkan peraturan soal minimarket buatan Pemkot Cirebon. foto: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

APPSI menilai keberadaan ritel modern yang terlalu dekat dengan pasar tradisional berpotensi menekan aktivitas perdagangan pedagang pasar rakyat.

Ketua APPSI Kota Cirebon Rommy Arief Hidayat SE mengatakan, pihaknya juga menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kemunculan minimarket baru di sekitar pasar tradisional dengan jarak kurang dari 500 meter.

“Kami menyesalkan munculnya minimarket di dekat Pasar Pronggol dengan jarak sekitar 315 meter. Sebelumnya sudah ada aturan dan pembahasan bersama terkait pembatasan jarak ritel modern dengan pasar tradisional,” kata Rommy.

Baca Juga:Sultan Kacirebonan IX Raih Dua Penghargaan Global dalam Konvensi Supra Nasional Luar Biasa 2026Audiensi dengan Mahasiswa, DPRD Pastikan Transparan dan Taat Aturan soal Anggaran

Menurutnya, APPSI telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut melalui RDP bersama DPRD Kota Cirebon. Karena itu, pihaknya mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan yang telah dibuat.

Rommy menambahkan, keberadaan ritel modern yang mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tetap harus memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan daerah. Di antaranya, penilaian dari DKUKMPP, dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta ketentuan terkait jarak dan kearifan lokal dari instansi teknis.

“Kalau unsur-unsur penilaian tersebut tidak terpenuhi, seharusnya prosesnya tidak dilanjutkan. Ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan justru berpotensi menimbulkan konflik dan merugikan pedagang pasar tradisional,” ujarnya.

Rommy menegaskan, APPSI menyerahkan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat dapat menilai sejauh mana pemerintah daerah dan DPRD menjalankan komitmennya dalam melindungi pedagang pasar rakyat. (abd)

0 Komentar