Jarak Minimarket Hanya 315 Meter dari Pasar Pronggol, APPSI Pertanyakan Konsistensi Pemkot Cirebon

Sekretaris DPD APPSI Kota Cirebon Deni Aulia
Sekretaris DPD APPSI Kota Cirebon Deni Aulia Fatkhul Munir memperlihatkan peraturan soal minimarket buatan Pemkot Cirebon. foto: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon memprotes keberadaan minimarket baru yang berjarak sekitar 312–315 meter dari Pasar Pronggol, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. Jarak tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur jarak minimarket dengan pasar rakyat atau pasar tradisional minimal 500 meter.

Minimarket tersebut diketahui baru beroperasi beberapa hari. Keberadaannya menuai keluhan dari pedagang Pasar Pronggol yang khawatir kehadiran ritel modern semakin menekan aktivitas perdagangan di pasar rakyat.

Sekretaris DPD APPSI Kota Cirebon Deni Aulia Fatkhul Munir mengatakan, pihaknya menerima laporan dari pedagang Pasar Pronggol terkait keberadaan minimarket tersebut setelah beroperasi sekitar lima hari.

Baca Juga:Sultan Kacirebonan IX Raih Dua Penghargaan Global dalam Konvensi Supra Nasional Luar Biasa 2026Audiensi dengan Mahasiswa, DPRD Pastikan Transparan dan Taat Aturan soal Anggaran

“Laporan terkait minimarket tersebut baru kami terima setelah beroperasi selama lima hari. Padahal, regulasi dan surat imbauan moratorium dari DKUKMPP mengatur bahwa minimarket tidak boleh didirikan dengan radius kurang dari 500 meter dari pasar rakyat atau pasar tradisional,” kata Deni kepada Radar Cirebon.

Menurut Deni, APPSI sebelumnya telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Cirebon. Salah satunya pada 18 Juni 2026, untuk membahas keberadaan ritel modern dan efektivitas kebijakan pembatasan jarak minimarket dengan pasar tradisional.

Ia menyebut, salah satu dasar yang menjadi perhatian APPSI adalah surat edaran DKUKMPP tertanggal 16 September 2025 yang mengatur jarak minimal 500 meter antara minimarket dan pasar tradisional.

Namun, menurut Deni, hasil pengecekan APPSI di lapangan menunjukkan jarak minimarket baru tersebut dengan Pasar Pronggol hanya sekitar 312–315 meter.

“Pemkot membuat larangan, tetapi justru aturan tersebut seolah tidak berjalan. Hasil peninjauan kami di lapangan menunjukkan jaraknya hanya sekitar 312–315 meter. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.

Deni juga mempertanyakan proses perizinan minimarket tersebut. Menurutnya, kebijakan pembatasan jarak yang telah disampaikan pemerintah daerah semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses perizinan dan operasional ritel modern.

“Ini yang membuat kami heran. Ada aturan yang mengatur jarak minimal, tetapi minimarket yang jaraknya kurang dari ketentuan tetap bisa beroperasi,” ujarnya.

0 Komentar