“Kami bukan (memeriksa) bentuk towernya atau tempatnya, kebetulan apa yang nempel di tower. Kalau itu tidak standar dan tidak ber-ISR, itu tanggung jawab kami. Masalah tempat pembangunan tower itu lebih ke pemda,” ujarnya.
Sementara itu, warga setempat, Heru, mengatakan keberatannya terhadap keberadaan tower bukan hanya terkait paparan radiasi, tetapi juga jarak tower dengan rumah warga.
Heru menyebut jarak rumahnya dengan tower hanya sekitar delapan meter. Ia mempertanyakan regulasi mengenai jarak pembangunan tower dengan permukiman warga.
Baca Juga:Kabel Internet Semrawut Masih Hiasi Jalan Cirebon, Pemkot Targetkan Masuk Tanah Sebelum Lebaran 2027Tangani 90 Ton Sampah per Hari, DLH Majalengka Dapat Tambahan Dump Truck dari Bank BJB
“Awalnya kita keberatan dengan kondisi fisik tower ini. Karena dengan aturan yang tadi saya sampaikan, Komdigi juga masuk dalam ranah regulasi masalah aturan,” kata Heru.
Menurut Heru, persoalan jarak tower dengan rumah penduduk perlu diperiksa dari sisi regulasi. Ia berharap keberadaan tower tersebut dapat dikaji secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek paparan radiasi, tetapi juga regulasi, kondisi fisik, dan jaraknya dengan permukiman warga.
Heru juga mempertanyakan tujuan pengukuran radiasi yang dilakukan Komdigi. Menurut dia, persoalan jarak tower dengan rumah warga seharusnya turut menjadi perhatian dalam menilai keberadaan tower tersebut. (cep)
