RADARCIREBON.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pengukuran paparan radiasi elektromagnetik pada sebuah tower telekomunikasi di depan Hotel Aston, Rabu (7/10).
Pengukuran dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan warga setempat, Heru, yang mempersoalkan keberadaan tower, termasuk potensi paparan radiasi serta jaraknya dengan rumah warga yang dinilai terlalu dekat.
Suryono dari Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Komdigi mengatakan, salah satu tugas pihaknya adalah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap paparan radiasi elektromagnetik. Untuk itu, tim membawa peralatan ukur berstandar teknis internasional guna memperoleh data tingkat paparan radiasi di sekitar tower.
Baca Juga:Kabel Internet Semrawut Masih Hiasi Jalan Cirebon, Pemkot Targetkan Masuk Tanah Sebelum Lebaran 2027Tangani 90 Ton Sampah per Hari, DLH Majalengka Dapat Tambahan Dump Truck dari Bank BJB
“Kami datang ke sini atas aduan Bapak Heru. Salah satu aduannya adalah masalah paparan radiasi,” ujar Suryono.
Menurut dia, pengukuran dilakukan untuk memperoleh fakta dan data di lapangan. Data tersebut selanjutnya diolah menjadi informasi dan disampaikan melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku di Komdigi.
“Faktanya kami ada komplain dari Pak Heru. Kita mendata, kami ukur, nanti akan diolah menjadi informasi. Akan kami sampaikan juga sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Suryono menambahkan, hasil pengukuran belum dapat disampaikan secara langsung karena masih harus melalui proses pengolahan dan pelaporan kepada pimpinan.
“Untuk laporan pastinya, nilai hasilnya masih perlu kami olah. Nanti kami laporkan ke pimpinan dulu, karena yang mengeluarkan laporan dari pimpinan,” ujarnya.
Selain menindaklanjuti pengaduan masyarakat, pengukuran paparan radiasi juga merupakan bagian dari kegiatan monitoring rutin Komdigi. Namun, karena jumlah infrastruktur telekomunikasi cukup banyak, monitoring dilakukan dengan metode pengambilan sampel.
Salah satu fokus monitoring adalah infrastruktur telekomunikasi yang berada di sekitar area publik, seperti sekolah dan universitas.
Baca Juga:Harga Beras Medium di Pasar Kadipaten Capai Rp16.000, Ini Hasil Pemantauan Polres dan BapanasJarak Minimarket Hanya 315 Meter dari Pasar Pronggol, APPSI Pertanyakan Konsistensi Pemkot Cirebon
“Tidak hanya aduan, kami memang monitoring rutin. Tapi jumlahnya sangat banyak, jadi hanya sampel saja. Biasanya kami fokuskan ke yang dekat dengan area publik, seperti sekolah atau universitas. Ini sebenarnya cukup masuk juga karena di depan masih ada sekolah,” jelasnya.
Suryono menegaskan, pemeriksaan Komdigi dalam hal ini berkaitan dengan perangkat telekomunikasi dan aspek yang menjadi kewenangan kementerian. Sementara konstruksi fisik tower dan lokasi pembangunannya bukan menjadi kewenangan Komdigi.
