RADARCIREBON.ID- Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik di Kota Cirebon diproyeksikan mencapai sekitar Rp39 miliar tahun ini. Angka tersebut naik dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp38,7 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Gunawan mengatakan kenaikan penerimaan tersebut sejalan dengan bertambahnya penggunaan listrik di masyarakat. Pertumbuhan penduduk, kawasan perumahan, hingga aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ikut mendorong peningkatan konsumsi listrik.
“Biasanya tiap tahun naik,” kata Gunawan usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) di Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga:Indonesia Dipuji Sukes Jadi Tuan RumahJuaraaa…!!! Penantian 35 Tahun, Indonesia Juara setelah Menang Adu Penalti 4-2
Menurut Gunawan, penerimaan PBJT Tenaga Listrik tidak hanya berkaitan dengan pembayaran tagihan listrik bulanan. Transaksi pembelian listrik melalui sistem token juga masuk dalam objek penerimaan tersebut. “Beli token juga ada PBJT-nya,” ujarnya kepada Radar Cirebon.
Besaran penerimaan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan rencana KPBU APJ yang tengah digulirkan Pemkot Cirebon. Salah satu aspek yang disorot adalah pemanfaatan penerimaan PBJT untuk mendukung sektor penerangan jalan.
Gunawan menyebut terdapat kewajiban sebesar 10 persen dari penerimaan PBJT yang dialokasikan kembali untuk pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU). “Ada kewajiban 10 persen” untuk pemeliharaan PJU, katanya.
Dengan proyeksi penerimaan sekitar Rp39 miliar, besaran 10 persen tersebut setara sekitar Rp3,9 miliar. Angka itu menjadi salah satu komponen penting dalam melihat kemampuan pemerintah daerah menopang kebutuhan pemeliharaan PJU di tengah rencana kerja sama APJ.
BARU LEWATI 4 TAHAP KPBU APJ
Masih dalam agenda RDP tersebut, Gunawan mengatakan proses KPBU APJ masih panjang. Dari total 14 tahapan yang harus dilalui, saat ini proyek tersebut baru berada pada tahap keempat, yakni evaluasi studi kelayakan atau Feasibility Study (FS).
Kadishub Gunawan mengatakan proses KPBU APJ butuh waktu yang tak singkat. Ia mencontohkan Kabupaten Bandung yang membutuhkan waktu empat tahun hingga proyek KPBU APJ dapat berjalan. “KPBU APJ di Kabupaten Bandung itu butuh waktu empat tahun,” terang Gunawan.
