Menurut Gunawan, posisi Kota Cirebon saat ini masih jauh dari tahap pelaksanaan. Pemkot Cirebon baru menyelesaikan tiga tahapan awal dan kini tengah fokus pada evaluasi FS dengan pendampingan Kantor Bersama.
Sebelumnya, Tim Simpul KPBU APJ Kota Cirebon telah melakukan pertemuan dengan Kantor Bersama di Jakarta. Dalam proses evaluasi FS tersebut, pemkot mendapatkan pendampingan dari sejumlah instansi yang tergabung dalam Kantor Bersama, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan LKPP.
Gunawan menjelaskan, evaluasi FS harus dilakukan secara mendalam dan berulang. Dokumen proyek harus dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan sebelum nantinya masuk ke tahapan berikutnya, termasuk penentuan jadwal Forum Komunikasi Publik (FKP). “Evaluasi ini memang harus dilakukan secara mendalam dan berulang sampai dokumennya dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Baca Juga:Indonesia Dipuji Sukes Jadi Tuan RumahJuaraaa…!!! Penantian 35 Tahun, Indonesia Juara setelah Menang Adu Penalti 4-2
Di tengah proses tersebut, Pemkot Cirebon juga menghadapi kendala anggaran, khususnya untuk pembiayaan jasa konsultan. Evaluasi FS membutuhkan tenaga konsultan, sementara keterbatasan anggaran pada akhir tahun membuat pembiayaannya belum dapat direalisasikan pada 2026. “Untuk jasa konsultan membutuhkan anggaran dan tidak memungkinkan tahun ini. Alokasinya hanya bisa melalui APBD tahun depan, 2027,” bebernya.
Meski demikian, lanjutnya, Kantor Bersama turut membantu pemerintah daerah dalam sejumlah perhitungan teknis dan finansial. Di antaranya menentukan Availability Payment (AP) berdasarkan kemampuan fiskal daerah serta menghitung Internal Rate of Return (IRR) proyek.
Gunawan menyebut Kabupaten Bandung dan Batang sebelumnya juga menjalani proses pendampingan serupa dari Kantor Bersama. Sementara saat melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman, Pemkot Cirebon mendapati rencana KPBU di daerah tersebut justru ditangguhkan.
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi FS nantinya telah mencapai tingkat kelayakan di atas 90 persen dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proyek akan memasuki tahapan berikutnya. Setelah itu, penjadwalan FKP dan market sounding atau penjajakan pasar dapat ditentukan. “Pemerintah daerah terus mengoptimalkan persiapan ini agar seluruh prosedur investasi dan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Pada kesempatan wawancara sebelumnya, Gunawan telah menjelaskan soal rencana KPBU APJ. Proyek ini, kata Gunawan, menggunakan skema unsolicited, di mana inisiatif dan pengusulan studi kelayakan berasal dari pihak pemrakarsa swasta. Untuk pembiayaan awal, pihak swasta menanggung dan membiayai pembangunan terlebih dahulu. Sedangkan untuk pembayaran, Pemkot Cirebon nantinya akan membayar kepada pihak swasta secara berkala setiap tahun melalui sistem kontrak selama masa konsesi 10 tahun.
