RADARCIREBON.ID – Aktivitas di ruang publik tak jarang menjadi tontonan ketika terekam kamera ponsel dan disiarkan langsung melalui media sosial. Namun, apa yang dilakukan seorang pria di depan Gedung British American Tobacco (BAT), Kota Cirebon, justru berujung pada penertiban oleh petugas.
Pria tersebut melakukan siaran langsung atau live TikTok dengan mengenakan pakaian menyerupai bikini perempuan. Aksinya menarik perhatian warga di sekitar lokasi hingga memunculkan laporan kepada petugas karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas Satpol PP Kota Cirebon bersama personel Polsek Lemahwungkuk mendatangi lokasi. Pria itu kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan.
Baca Juga:Gugah Gaman Cirebon, Keris Nasional Bakal “Kuasai” Pendopo BupatiDorong Mahasiswa Melek Finansial dan Berani Berbisnis, HIPMI PT IPB Cirebon Gelar Seminar Kewirausahaan
Penjabat (Pj) Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Deny Arisandi, mengatakan kedatangan petugas merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Di depan kantor BAT ada seorang pria sedang live TikTok dengan mengenakan pakaian perempuan sehingga mengganggu masyarakat. Warga kemudian melaporkan kepada kami dan Satpol PP,” ujar Deny.
Menurutnya, petugas memberikan penjelasan kepada pria tersebut mengenai alasan penghentian aktivitasnya. Langkah itu dilakukan setelah adanya aduan warga yang merasa terganggu dengan aksi tersebut.
“Yang bersangkutan kami amankan dan diberikan pengertian bahwa petugas datang untuk menghentikan aktivitasnya berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya, dia dibawa ke kantor Satpol PP untuk pembinaan,” terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menjelaskan bahwa penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban di ruang publik. Ia menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan membuat konten maupun melakukan siaran langsung melalui media sosial.
Namun, kebebasan berekspresi itu perlu diimbangi dengan kesadaran terhadap lingkungan sekitar. Terlebih, ruang publik merupakan tempat yang digunakan bersama sehingga aktivitas setiap orang perlu mempertimbangkan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas live di media sosial, tetapi harus menggunakan pakaian yang umum,” ujar Edi.
Baca Juga:Setara dengan Anggaran Tiga Dinas, Alokasi Anggaran Kecamatan Sumber Tembus Rp15 MiliarRegistrasi Ulang Bansos Belum Disosialisasikan, Pengurus RT dan RW Khawatir Jadi Sasaran Protes Warga
Ia menambahkan, pembinaan terhadap pria tersebut berfokus pada aktivitasnya di ruang publik dan penampilan yang dinilai tidak sesuai dengan kepatutan setempat. Penanganan itu bukan semata-mata karena yang bersangkutan melakukan siaran langsung melalui TikTok.
