RADARCIREBON.ID – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon akan membuka help desk atau posko pengaduan bagi pedagang Pasar Kanoman yang telah membayar uang muka kepada investor untuk penempatan lapak di pasar darurat. Langkah tersebut dilakukan agar pedagang mendapat pendampingan dan dapat mengupayakan pengembalian uang secara utuh.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon di Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (15/10/2026). Rapat dihadiri perwakilan pedagang, APPSI Kota Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon, Perumda Pasar Berintan, serta perwakilan Keraton Kanoman.
Ketua APPSI Kota Cirebon, Rommy Arief Hidajat, SE, mengatakan pihaknya merujuk pada Perumda Pasar Berintan sebagai pengelola pasar, terlepas dari pihak yang nantinya melaksanakan revitalisasi.
Baca Juga:LT-II Pramuka Kesambi Lahirkan Regu Berprestasi, SDN Sadagori 1 Raih Dua Gelar TerbaikSimponi Bahana Suara Perjuangan di Kuningan: Anak-Anak Berani Tampil Hafal Pancasila dan UUD 1945
Menurut Rommy, jajaran direksi Perumda Pasar Berintan dinilai kurang tanggap dalam menangani persoalan Pasar Kanoman. Padahal, permasalahan tersebut telah berlarut-larut, termasuk terkait berakhirnya masa perjanjian sewa dengan Keraton Kanoman.
“Sampai saat ini direksi Perumda Pasar kurang tanggap meskipun sudah mengetahui permasalahannya, padahal masa perjanjian sewa dengan Keraton Kanoman sudah berakhir, begitu juga dengan pedagang yang menempati,” ujarnya.
Rommy menilai, kurangnya respons dari pengelola pasar terhadap pedagang, pemilik lahan, instansi terkait, dan investor turut memicu polemik. Akibatnya, pedagang berada dalam ketidakpastian terkait penataan dan revitalisasi pasar.
Dalam RDP tersebut, kata Rommy, terungkap sejumlah pedagang telah menyetorkan uang muka kepada pihak investor. Namun, menurut dia, legalitas dan perizinan pihak investor masih perlu dipastikan.
Ia menegaskan, apabila pembangunan pasar darurat dihentikan, persoalan uang yang telah dibayarkan pedagang juga harus mendapat penyelesaian. Rommy menilai Perumda Pasar perlu ikut bertanggung jawab sesuai perannya sebagai pengelola, terutama terkait pengawasan terhadap aktivitas pembangunan dan peredaran surat penawaran kepada pedagang.
“Laporan yang masuk tercatat sudah ada 30 orang pedagang yang sudah setor DP kepada investor nilainya antara Rp10 juta sampai Rp12 juta per pedagang. Bahkan, bukti kuitansi penyetoran uang tersebut juga sudah ada. Kalau seperti ini, lalu siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
