“Kalau PT-nya berbeda, itu tidak boleh dilakukan begitu saja. Izin tidak boleh dialihnamakan atau digantikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan Wali Kota sebagai kepala daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada masa lalu pernah ada rekomendasi berupa fatwa rencana lokasi dari tim yang dikoordinasikan Sekda atau Bappeda untuk pembangunan pasar modern. Namun, rekomendasi tersebut bukan izin definitif untuk mendirikan bangunan.
Apabila proses permohonan berlanjut, DPMPTSP akan menggelar rapat teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak yang menangani kajian lingkungan. Pembahasan juga mencakup aspek lalu lintas, sosial, dan sosial-ekonomi.
Baca Juga:Pemeliharaan Stadion Disoal, Aktivis Soroti Rumput di Stadion Watubelah Kering KecokelatanPilih Ketua OSIS Cuma 10 Detik, MAN 1 Cirebon Jadi Pilot Project Nasional E-Voting
Hasil pembahasan lintas instansi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi bagi DPMPTSP dalam menentukan kelayakan penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku. (abd)
