DPMPTSP Belum Terbitkan Izin Revitalisasi Pasar Kanoman

surat pemohonan dari Sultan Emirudin dan Sultan Saladin
DUA SURAT BERBEDA: Plt Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi, mengatakan menerima surat pemohonan dari Sultan Emirudin dan Sultan Saladin yang isinya bertolak belakang. FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Revitalisasi Pasar Kanoman yang dilakukan Kesultanan Kanoman masih menjadi sorotan, terutama terkait legalitas pembangunan pasar darurat dan rencana revitalisasi pasar permanen. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon menegaskan belum pernah menerbitkan izin untuk kedua kegiatan tersebut.

Plt Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi, mengatakan hingga Senin (19/10/2026), pihaknya belum menerbitkan perizinan terkait pembangunan pasar darurat maupun rencana revitalisasi Pasar Kanoman.

“Sampai saat ini, DPMPTSP belum pernah mengeluarkan perizinan apa pun, baik untuk pasar darurat maupun revitalisasi yang direncanakan,” ujar Icip kepada Radar Cirebon, Senin sore.

Baca Juga:Pemeliharaan Stadion Disoal, Aktivis Soroti Rumput di Stadion Watubelah Kering KecokelatanPilih Ketua OSIS Cuma 10 Detik, MAN 1 Cirebon Jadi Pilot Project Nasional E-Voting

Menurutnya, pembangunan gedung permanen harus memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon diwajibkan mengunggah bukti kepemilikan atau sertifikat aset beserta dokumen administratif lainnya melalui sistem tersebut.

Icip menjelaskan, pihaknya telah menerima dua surat dari Kesultanan Kanoman terkait pengajuan perizinan. Surat pertama ditandatangani Sultan Kanoman XII, Sultan Raja Muhammad Emiruddin, yang meminta agar proses perizinan dilanjutkan. Sementara itu, surat lainnya ditandatangani Sultan Saladin yang meminta agar perizinan tidak dikeluarkan.

“Jadi, ada pihak yang mengajukan agar perizinan diproses, tetapi ada juga yang meminta agar perizinan tidak dikeluarkan,” ungkapnya.

Menghadapi perbedaan sikap tersebut, DPMPTSP memilih menunggu pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Icip menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil keputusan tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami tetap menunggu. Pemrosesan tentu bergantung pada kelengkapan persyaratan. Siapa pun yang mengajukan, jika persyaratan dan ketentuan dalam sistem sudah terpenuhi, permohonan akan diproses,” katanya.

Icip juga menjelaskan perbedaan perizinan untuk pasar darurat dan bangunan permanen. Pasar darurat sebelumnya dikenal menggunakan izin temporer atau izin sementara. Sementara itu, pembangunan atau revitalisasi gedung permanen harus memenuhi ketentuan PBG.

Terkait penggunaan badan hukum atau perusahaan berbeda dalam pengajuan perizinan, Icip menegaskan izin tidak dapat dialihkan atau diganti atas nama pihak lain begitu saja. Perubahan tersebut harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

0 Komentar