Penerapan sistem digital diharapkan menjadi langkah awal pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.
Meski demikian, pelaksanaannya masih memerlukan kesiapan teknis serta pengaturan yang jelas agar proses pemungutan suara berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
DPMD juga menjelaskan mekanisme pengisian jabatan kepala desa apabila terjadi kekosongan akibat kepala desa meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca Juga:Pemeliharaan Stadion Disoal, Aktivis Soroti Rumput di Stadion Watubelah Kering KecokelatanPilih Ketua OSIS Cuma 10 Detik, MAN 1 Cirebon Jadi Pilot Project Nasional E-Voting
Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, pengisian jabatan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Adapun jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, jabatan tersebut dapat diisi oleh penjabat hingga masa jabatan berakhir.
Dengan persiapan tersebut, Pemkab Cirebon kini berupaya menuntaskan regulasi, menghitung kebutuhan anggaran, dan mematangkan skema teknis penyelenggaraan pilwu serentak 2027.
Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang tertib dan sesuai aturan. (den)
