Siapkan Sistem Pemilihan Digital, 177 Desa Ikuti Pilwu Serentak di Tahun 2027

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi
PILWU SERENTAK: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi menjelaskan terkait persiapan Pilwu Serentak di 2027, kemarin. Foto: DOK/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai mematangkan persiapan pemilihan kuwu (pilwu) serentak yang direncanakan berlangsung pada November 2027. Sebanyak 177 desa diproyeksikan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Persiapan difokuskan pada penyusunan regulasi, penghitungan kebutuhan anggaran, hingga rencana penerapan pemungutan suara digital di sebagian tempat pemungutan suara (TPS).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi mengatakan, penyusunan peraturan daerah (perda) tentang desa yang menjadi payung hukum pelaksanaan pilwu serentak kini memasuki tahap harmonisasi.

Baca Juga:Pemeliharaan Stadion Disoal, Aktivis Soroti Rumput di Stadion Watubelah Kering KecokelatanPilih Ketua OSIS Cuma 10 Detik, MAN 1 Cirebon Jadi Pilot Project Nasional E-Voting

Dokumen regulasi tersebut juga telah disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Cirebon.

“Sekarang, kita sedang menyusun regulasinya, yaitu perda tentang desa secara umum yang di dalamnya mencakup pengaturan pelaksanaan pilwu serentak. Proses harmonisasi sudah dilakukan dan sudah ke provinsi untuk mendapatkan rekomendasi,” ujar Iwan.

Penyelesaian perda menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan pilwu serentak memiliki landasan hukum yang jelas. Setelah proses harmonisasi dan rekomendasi rampung, pembahasan akan dilanjutkan bersama DPRD Kabupaten Cirebon.

Selain regulasi, DPMD mulai mengoordinasikan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilwu. Koordinasi dilakukan dengan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), untuk menghitung besaran pembiayaan yang diperlukan.

Iwan menjelaskan, penentuan desa peserta pilwu serentak mengacu pada masa jabatan kepala desa yang berakhir pada periode terkait. Berdasarkan perencanaan sementara, terdapat 177 desa yang masuk dalam daftar pelaksanaan.

“Desa yang rencananya diikutsertakan dalam pilwu serentak sampai saat ini ada 177. Kita juga sudah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait kebutuhan anggarannya,” jelasnya.

SIAPKAN TPS DIGITAL

Pemkab Cirebon juga merencanakan penerapan sistem pemungutan suara digital pada sebagian TPS.

Baca Juga:Pria Berbusana Perempuan Live TikTok di Depan Gedung BAT Cirebon, Diamankan Polisi dan Satpol PPPerpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Belum Turun Hujan, 5.914 Warga Argasunya Krisis Air Bersih

Rencana tersebut mengacu pada program yang disampaikan melalui surat edaran gubernur.

Dalam skema yang disiapkan, setiap desa peserta pilwu direncanakan memiliki satu TPS yang menggunakan sistem digital. Dengan demikian, diperkirakan ada 177 TPS digital yang tersebar di 177 desa.

Sementara itu, TPS lainnya tetap menggunakan mekanisme pemungutan suara secara konvensional.

0 Komentar