RADARCIREBON.ID – Anggota DPR RI Kardaya Warnika mengingatkan pelajar agar tidak mencoba narkotika, meski ditawarkan secara gratis, atau terlibat sebagai kurir. Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat berujung pada sanksi pidana.
Pesan tersebut disampaikan Kardaya saat menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada siswa SMAN 1 Kota Cirebon, Selasa (20/10/2026), di Gedung Seni Cakra Buana sekolah tersebut.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Barat yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu itu menjelaskan penggolongan narkotika serta sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 111, 112, 114, dan 127.
Baca Juga:Dekan Hattrick Penghargaan Akademik, Mahasiswa Juara Debat Nasional FH UGJ Borong Prestasi NasionalKapolres Ciko Subuh Berjamaah di Masjid Attaqwa
Kardaya juga menjelaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan Pasal 54 dan 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Adik-adik pelajar jangan pernah mencoba narkoba, sekalipun gratis, atau menjadi kurir titipan teman. Kalau ada teman yang mengajak, jangan mau,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut di sela kegiatan reses DPR RI.
Ia menekankan, pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), sekolah, dan masyarakat.
Menurut Kardaya, masyarakat juga berperan penting dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta mendukung upaya pencegahan dan rehabilitasi.
Ia turut mengajak SMAN 1 Kota Cirebon berkomitmen menjadi Sekolah Bersih dari Narkoba (BERSINAR). Upaya tersebut perlu melibatkan seluruh warga sekolah, termasuk guru bimbingan konseling (BK) dan pengurus OSIS.
Kepala SMAN 1 Kota Cirebon, H Maman Dermawan SPd MPd menyambut baik sosialisasi tersebut. Menurutnya, edukasi tentang narkotika penting karena modus peredarannya di kalangan pelajar semakin beragam.
“Kami tidak ingin ada satu pun siswa SMAN 1 Kota Cirebon yang terjerumus narkoba. Melalui pemahaman UU Nomor 35 Tahun 2009 ini, siswa harus mengetahui konsekuensi hukumnya. Di sisi lain, undang-undang juga memberikan hak rehabilitasi bagi korban sesuai ketentuan,” ujar Maman.
Baca Juga:10 Paket Segera Dilelang, Pagu Anggaran Rp3,085 Miliar, 24 Paket Jalan Ditarget Tuntas Akhir TahunSejak Usia Enam Tahun, Terinspirasi Tokoh dalam Novel, Bercita-cita Menjadi Ilmuwan
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan siswa kelas XI dan XII, para guru, serta pengurus OSIS. (abd/adv)
