RADARCIREBON.ID -Kesabaran warga Perumahan Trusmiland tahap lima Klayan, menghadapi banjir mulai habis. Audiensi kedua dengan PT Raja Sukses Propertindo (RSP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (20/10), kembali deadlock alias menemui jalan buntu.
Warga pulang tanpa kepastian jadwal peninggian rumah dan jalan yang menjadi tuntutan utama mereka.
Tim Advokasi Warga Trusmiland, Yogi menilai, penanganan banjir selama ini belum menyentuh persoalan secara maksimal.
Baca Juga:Dekan Hattrick Penghargaan Akademik, Mahasiswa Juara Debat Nasional FH UGJ Borong Prestasi NasionalKapolres Ciko Subuh Berjamaah di Masjid Attaqwa
Berbagai upaya yang telah dilakukan dinilai belum mampu menghentikan banjir yang terus menghantui penghuni perumahan.
“Terus terang kita sangat kecewa karena pengambil kebijakan dan keputusan, dalam hal ini direktur atau owner, tidak bisa hadir untuk menghadiri audiensi dengan warga. Tapi kita berharap ada titik temu yang bisa membuat semuanya berjalan sesuai harapan,” ujar Yogi.
Menurutnya, warga ingin perusahaan memberikan kepastian mengenai pelaksanaan peninggian rumah dan jalan di kompleks perumahan, termasuk batas waktu pengerjaannya.
Perwakilan warga lainnya, Gusti Rendra Maulana menegaskan, tuntutan warga sebenarnya sederhana.
Hanya meminta perusahaan menetapkan jadwal yang jelas, bukan kembali membuka pembahasan tanpa kepastian.
“Kami hanya menunggu informasi waktu dan pelaksanaannya saja. Tuntutan warga isinya sama, hanya dua, yakni peninggian jalan dan peninggian rumah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM meminta perusahaan segera merealisasikan tuntutan warga.
Baca Juga:10 Paket Segera Dilelang, Pagu Anggaran Rp3,085 Miliar, 24 Paket Jalan Ditarget Tuntas Akhir TahunSejak Usia Enam Tahun, Terinspirasi Tokoh dalam Novel, Bercita-cita Menjadi Ilmuwan
Menurutnya, pihak RSP telah mengirimkan surat berisi komitmen pelaksanaan pekerjaan dalam tiga hari ke depan.
“Meski Ibnu (owner) tidak hadir, surat tersebut menjadi pegangan awal bagi DPRD untuk menunggu tindak lanjut perusahaan. Tapi, komitmen itu masih harus dibuktikan melalui pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” tegasnya.
Anton mengaku, DPRD tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada janji tertulis. Jika dalam tenggat yang disampaikan belum terlihat perkembangan yang jelas, Komisi III bersama dinas terkait akan turun langsung ke lokasi.
“Peninjauan itu akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) serta perangkat daerah yang menangani perumahan dan kawasan permukiman,” paparnya.
