Pembiayaan Syariah Kian Terhubung dengan Sektor Riil

Bank Indonesia
KESEPAKATAN BISNIS: Seremoni kesepakatan bisnis dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026. FOTO: BI FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

Transaksi pasar uang dan valuta asing syariah tercatat sekitar Rp5,32 triliun, mencakup transaksi Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah (SiPA) valuta asing dan Rupiah, transaksi lindung nilai syariah, serta transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA).

Pembiayaan proyek strategis mencapai Rp19,40 triliun, meliputi KPBU syariah, pembiayaan perumahan rakyat melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan kerja sama pembiayaan mikro perumahan syariah. Selanjutnya, pembiayaan syariah disalurkan kepada UMKM dan usaha rintisan (startup) halal dengan total Rp499,75 miliar, serta kepada korporasi halal senilai lebih dari Rp2,2 triliun.

Melalui skema blended finance, disepakati pula Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) senilai Rp4,45 miliar. “Capaian ini menunjukkan penguatan akses pasar dan pembiayaan syariah, baik komersial maupun sosial, berjalan beriringan dalam mendorong pelaku usaha mengembangkan usahanya,” jelasnya.

Baca Juga:Pencarian Terhadap Reyhan; Siswa SMKN 1 Mundu BerlanjutDemo Mahasiswa Jadi Alarm Soroti Kebijakan Pemkot Cirebon, Termasuk soal KPBU APJ

Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk menghadirkan skema pembiayaan yang inovatif, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

Keterpaduan akses pasar dan pembiayaan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat daya saing industri halal, serta menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, senada dengan Solikin, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menekankan pentingnya penguatan pembiayaan syariah untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan meningkatkan daya saing industri halal.

Hingga Agustus 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,61% (yoy) menjadi Rp748,7 triliun, dengan kualitas pembiayaan yang terjaga pada rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross sebesar 2,3%.

Kinerja positif tersebut menjadi peluang untuk memperluas pembiayaan bagi industri halal, khususnya sektor makanan, fesyen, pariwisata, dan industri kreatif, agar pelaku usaha, terutama UMKM, dapat meningkatkan kualitas produk, kapasitas usaha, dan jangkauan pasar.

Upaya tersebut perlu didukung tata kelola, manajemen risiko, pelindungan konsumen, serta transformasi digital untuk memperluas akses dan meningkatkan efisiensi layanan keuangan syariah.

“Sinergi antara otoritas, industri keuangan, dan pelaku usaha perlu terus diperkuat agar pembiayaan syariah semakin mudah diakses dan memberikan dukungan nyata bagi pengembangan industri halal serta pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (apr)

0 Komentar