Ia menambahkan, untuk penyaluran tahap ketiga masih menunggu kepastian jumlah unit dan jadwal pelaksanaan setelah pendataan calon penerima selesai.
“Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, penyelenggara menetapkan sejumlah ketentuan penggunaan becak listrik. Penerima dilarang menjual, menyewakan, atau menggadaikan unit bantuan tersebut,” pungkasnya. (sam)
