Polres Kuningan Gelar Operasi Patuh Lodaya hingga 8 November 2026

Ist 
GELAR PASUKAN: Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama SIK MH memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026, Senin (26/10/2026). 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Pengendara di Kabupaten Kuningan diminta lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas selama dua pekan ke depan. Melalui Operasi Patuh Lodaya (OPL) 2026 yang berlangsung 26 Oktober hingga 8 November, Polres Kuningan memprioritaskan penindakan terhadap empat jenis pelanggaran, mulai dari melawan arus hingga penggunaan knalpot brong, demi meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama SIK MH, memimpin apel gelar pasukan di wilayah hukum Polres Kuningan, Senin (26/10/2026).

Empat pelanggaran yang menjadi sasaran tilang meliputi melawan arus, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, memakai knalpot brong, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi kelengkapan berkendara.

Baca Juga:Azrul Ananda Jajal Rute WJJ 2026 di Kuningan, Terpesona Pemandangan Gunung CiremaiKapolres Kuningan Pimpin Pemantauan dan Pemadaman Kebakaran Ciremai

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan edukasi dan pencegahan melalui pendekatan persuasif dan humanis. Penegakan hukum dilakukan secara elektronik maupun melalui pemberian teguran kepada pelanggar.

Kapolres Kuningan dalam apel tersebut membacakan amanat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki SIK MH, yang menekankan pentingnya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kita berupaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” demikian pokok amanat Kapolda Jabar.

Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”

Selain empat sasaran prioritas di Kuningan, operasi secara umum menyasar pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, memakai telepon seluler saat berkendara, melanggar marka dan rambu, serta menerobos lampu merah.

Petugas juga menindak pelanggaran berupa melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi ketentuan, hingga parkir sembarangan, termasuk di atas trotoar.

Kapolda Jabar meminta seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis.

Baca Juga:Bupati Ajak Warga Perkuat Gotong Royong, Milangkala Cipari Jadi Ajang Perkuat SilaturahmiKDM Sebut Api di Gunung Ciremai Padam, Operasi Modifikasi Cuaca Dikebut

Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran dapat ditekan, serta risiko kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya berkurang. (ags)

0 Komentar