Bagi warga yang membutuhkan pendampingan, proses tersebut dapat dibantu oleh masyarakat yang telah menjadi Agen Perlinsos.
Meski demikian, Astri menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan tertulis dari Kemensos mengenai pelaksanaan registrasi ulang secara lebih terperinci.
Karena itu, masyarakat yang menjadi penerima bansos diimbau untuk proaktif mengakses layanan registrasi Perlinsos.
Baca Juga:Ambulu Kabupaten Cirebon Disiapkan Jadi Kawasan Industri Garam, Butuh Lahan 100 HektareAmankan Aset, PG Rajawali II Minta Bantuan Kejaksaan
“KPM dapat melakukan registrasi secara mandiri atau meminta pendampingan melalui kantor desa maupun kelurahan dan Agen Perlinsos yang telah dibentuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Astri, Dinsos Kabupaten Cirebon juga berencana menggelar rapat koordinasi dan evaluasi untuk memantau perkembangan pelaksanaan program tersebut.
Agenda itu masih menunggu peluncuran secara nasional yang direncanakan berlangsung pada 10 November 2026.
“Evaluasi diperlukan untuk mengetahui perkembangan registrasi, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa,” pungkasnya. (den)
