Registrasi Ulang Bansos di Kabupaten Cirebon Capai 20 Persen

Astri Diana Ekasari
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) pada Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari menyampaikan perkembangkan registrasi ulang bansos di Kabupaten Cirebon, kemarin. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Proses registrasi ulang penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cirebon mulai menunjukkan progres. Hingga akhir Oktober 2026, capaian registrasi ulang tercatat mencapai 20 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional maupun Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) pada Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari mengatakan, capaian tersebut melampaui persentase registrasi ulang secara nasional yang baru mencapai 14 persen. Sementara itu, capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat berada di angka 16 persen.

Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong percepatan registrasi melalui sosialisasi dan pembentukan Agen Perlinsos di tingkat kecamatan hingga desa.

Baca Juga:Ambulu Kabupaten Cirebon Disiapkan Jadi Kawasan Industri Garam, Butuh Lahan 100 HektareAmankan Aset, PG Rajawali II Minta Bantuan Kejaksaan

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM), memahami mekanisme registrasi serta dapat mengakses layanan perlindungan sosial secara lebih mudah.

“Capaian registrasi ulang di Kabupaten Cirebon sudah mencapai 20 persen. Angka ini berada di atas rata-rata nasional yang baru 14 persen dan Provinsi Jawa Barat sebesar 16 persen,” ujarnya.

Dijelaskan Astri, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menggelar sosialisasi kepada para camat, kuwu, dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa pada 2 Oktober 2026.

Pada tanggal yang sama, Pemkab Cirebon juga menerbitkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) kepada para camat terkait pembentukan Agen Perlinsos.

“Selanjutnya, camat dan kuwu diminta melaksanakan sosialisasi serta rapat koordinasi di wilayah masing-masing dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) Kementerian Sosial (Kemensos),” ujarnya.

Astri menegaskan, keberadaan Agen Perlinsos menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan layanan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Relawan tersebut bertugas membantu warga mengakses layanan, terutama mereka yang mengalami kesulitan melakukan proses registrasi secara mandiri.

Baca Juga:Revitalisasi Pasar Kanoman, Perumda Pasar: Lahan 1.900 Meter Bersertifikat dan Aset PemkotGentengisasi Dongkrak UMKM, Sekda Jabar Tinjau Perajin Genteng Jatiwangi

Namun, dia mengingatkan, Agen Perlinsos bukan petugas berbayar. Para relawan tidak menerima gaji dan dilarang keras meminta pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.

“Agen Perlinsos merupakan relawan yang tidak digaji dan dilarang melakukan pungutan apa pun. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan uang ketika meminta bantuan dalam proses registrasi,” tegasnya.

Melalui Perlinsos Digital, pemerintah berupaya membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengusulkan bantuan sosial maupun melakukan pemutakhiran data secara mandiri.

0 Komentar