Amankan Aset, PG Rajawali II Minta Bantuan Kejaksaan

Direktur Utama PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko serta Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Agus Candra SH MH
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Hotel Luxton, Rabu (28/10/2026), dan dihadiri Direktur Utama PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko serta Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Agus Candra SH MH. foto: ADBULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – PT PG Rajawali II memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penegakan hukum dan pemberian layanan hukum. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, pengamanan aset perusahaan, serta upaya pencegahan pelanggaran hukum.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Hotel Luxton, Rabu (28/10/2026), dan dihadiri Direktur Utama PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko serta Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Agus Candra SH MH.

Ardian mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Revitalisasi Pasar Kanoman, Perumda Pasar: Lahan 1.900 Meter Bersertifikat dan Aset PemkotGentengisasi Dongkrak UMKM, Sekda Jabar Tinjau Perajin Genteng Jatiwangi

Menurutnya, sinergi antara perusahaan dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesepakatan tersebut berlaku selama dua tahun dan menjadi landasan bagi pelaksanaan kerja sama yang lebih spesifik.

“Esensi utama MoU ini adalah untuk mendapatkan masukan, saran, pendapat hukum (legal opinion), serta pendampingan dalam fungsi pengawasan dan evaluasi hukum tanpa memberikan hak istimewa di luar koridor hukum,” ujar Ardian.

Manajemen PT PG Rajawali II menegaskan bahwa kerja sama tersebut berlandaskan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. Melalui pendampingan hukum, perusahaan berharap dapat mengambil keputusan bisnis secara lebih terukur dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Agus Candra menyatakan kesiapan jajarannya untuk memberikan layanan hukum kepada PT PG Rajawali II, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Selain pendampingan hukum, kerja sama tersebut mencakup inventarisasi dan pengamanan aset milik PT PG Rajawali II yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Pihak manajemen PT PG Rajawali II meminta dukungan Kejari untuk membantu memitigasi berbagai aset perusahaan di Cirebon agar pengelolaan dan pengamanannya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Agus.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Kerja sama ini juga diharapkan mendukung penataan serta penyelamatan aset perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan negara.

0 Komentar