Ganja 10 Kg Masuk Cirebon, Polisi Buru Pemasok dari Jakarta

KASUS GANJA
UNGKAP KASUS GANJA: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama memimpin konferensi pers terkait pengungkapan ganja dengan total berat mencapai 10 kilogram, kemarin. Ganja itu dipasok dari Jakarta dan rencananya diedarkan di wilayah Cirebon. Foto: Khoirul Anwarudin/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Peredaran ganja di Kabupaten Cirebon melibatkan jaringan pemasok dari Jakarta. Hal itu terungkap setelah tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menyita 10 kilogram ganja kering dan mengamankan dua tersangka berinisial AR dan AZ.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan anggotanya di wilayah Cirebon timur. Polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pembeli, kemudian menelusuri informasi yang diperoleh hingga mengarah kepada dua tersangka.

“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus mengemas ganja sebelum diedarkan,” ujar Imara saat memberikan keterangan pers, Senin (2/11/2026).

Baca Juga:Biaya Cek Kesehatan Calon Jamaah Haji Lebihi Ketentuan, Selly Sebut Calhaj Kerap Dipingpong saat MCUMemayu Buyut Trusmi, Tradisi yang Tak Pernah Sepi Penonton, Magnet Budaya yang Menyedot Perhatian Ribuan Warga

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ganja kering dengan total berat mencapai 10 kilogram. Barang tersebut rencananya diedarkan di wilayah Cirebon. “Barang tersebut rencananya dipasarkan di wilayah Cirebon. Asal pasokannya dari Jakarta dan saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya diduga menjadikan peredaran ganja sebagai pekerjaan sampingan untuk mendapatkan keuntungan. Polisi juga memperkirakan keuntungan penjualan ganja tersebut bisa mencapai hampir dua kali lipat dari modal yang dikeluarkan.

Imara menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jalur pasokan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (awr)

0 Komentar