“Yang pasti, penyertaan modal tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan eksekutif. Pemerintah daerah wajib memiliki dasar hukum berupa Perda. Artinya harus diperdakan,” terang Aan saat diwawancara Radar Cirebon, belum lama ini.
Di sisi lain, lanjut Aan, perseroda baru itu nantinya tidak hanya bergantung pada suntikan modal dari pemerintah daerah. Perusahaan daerah juga terbuka untuk menghimpun modal dari pihak swasta. “Skema kerja sama dengan pihak swasta disusun berdasarkan kebutuhan dan model bisnis perusahaan,” jelasnya.
Politisi PDIP itu menjelaskan, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Perdagangan dan Jasa Cherbon ini diproyeksikan memiliki ruang usaha yang cukup luas. Tidak hanya bergerak di satu bidang. Perusahaan dapat menggarap berbagai sektor, mulai dari transportasi, sumber daya mineral, sektor jasa, hingga peluang bisnis lainnya.
Baca Juga:Biaya Cek Kesehatan Calon Jamaah Haji Lebihi Ketentuan, Selly Sebut Calhaj Kerap Dipingpong saat MCUMemayu Buyut Trusmi, Tradisi yang Tak Pernah Sepi Penonton, Magnet Budaya yang Menyedot Perhatian Ribuan Warga
Bahkan, perusahaan daerah tersebut berpeluang ikut dalam tender proyek pemerintah daerah, sepanjang memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pengadaan barang dan jasa. “Bisa ikut proyek. Bisa,” kata Aan.
Meski begitu, Aan mengingatkan agar Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa Cherbon Nagari tidak hanya menjadi perusahaan daerah yang hidup dari penyertaan modal pemerintah. Perusahaan harus mampu menciptakan bisnis dan menghasilkan keuntungan. Karena itu, Komisi II meminta proses pemilihan direksi benar-benar memperhatikan kemampuan bisnis calon pengelola. “Direkturnya harus orang yang punya entrepreneurship, bagaimana caranya mengembangkan usaha,” tegasnya.
Menurut Aan, perusahaan daerah membutuhkan sosok yang benar-benar memahami dunia usaha, mampu baca peluang, membangun jaringan dan
mengembangkan bisnis secara profesional. (den/sam)
