Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan illegal atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik Polri. Ketiga tersangka itu adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan eks Kapolri dan terakhir menjabat KSP, Irjen Pol Ahrie Sonta yang menjabat Kadiv Hukum Polri, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri. Hal itu disampaikan Kabareskrim dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa malam (3/11/2026). Sesuai
hasil penyidikan, kata Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Baca Juga:Perampokan dan Pembunuhan di Kabupaten Indramayu, Tak Pernah Menyangka, Maut Datang dari TetanggaListyo Sigit Terseret Skandal Penyadapan Presiden, Ditahan Bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” katanya.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Padahal, sambung Kabareskrim, penyadapan seharusnya dilakukan berdasar prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Selain itu, aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Tak berhenti di situ, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” jelasnya.
