Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Kabareskrim menegaskan, penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:Perampokan dan Pembunuhan di Kabupaten Indramayu, Tak Pernah Menyangka, Maut Datang dari TetanggaListyo Sigit Terseret Skandal Penyadapan Presiden, Ditahan Bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ketiga, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Ditegaskan Kabareskrim, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan menjunjung prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.
BUKAN KEBIJAKAN INSTITUSI
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, itu merupakan persoalan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Asep mengatakan, pendalaman kasus tersebut saat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Itwasum Polri, kata Asep Edi Suheri, menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar berjalan sesuai ketentuan. “Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep dalam konferensi pers yang sama.
